
Mapos, Majene – Satuan Reserse Narkoba Polres Majene berhasil mengungkap dan menyita sediaan farmasi jenis kosmetika yang tidak memiliki izin edar.
Selain menyita puluhan alat kosmetik tanpa ijin, Kepolisian juga menyita tempat produksinya pembuatan Kosmetik di Kelurahan Baru Kecamatan Banggae Kabupaten Majene. Selasa (5/12/17).
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Majene Kompol Muh. Arief, SH didampingi langsung personil Narkoba.
Wakapolres Majene kompol Muh. Arief menjelaskan, dari hasil pengungkapan lokasi meracik dan memproduksi kosmetik di Kelurahan Baru Kecamatan Banggae Kabupaten Majene, satuan Reserse Narkoba mengamankan dan menyita bahan – bahan yang terdiri dari Cream Clobetasol merk Dermovate, Cream Glycerin merk Glysolid, lulur Whatening susu kambing merk Viena, Milk Body Lotion Merk Viena dan Natur – E.
Dikatakan, hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan dua pelaku serta mengamankan semua barang atau bahan – bahan kosmetik dari tangan pelaku guna dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi untuk mengetahui dan mengungkap keasliannya bahan kosmetik tersebut.
Menurutnya, kasus ini sementara dalam penyelidikan, jika terbukti bahan – bahan kosmetik tersebut palsu, maka akan dikenakan pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Muh. Arief mengungkapkan, barang bukti yang diamankan dan disita juga turut ditampilkan saat pelaksanaan Release digelar di ruang data Polres Majene.
“Pelakunya seorang wanita berinisial HMT (25), Warga Kelurahan Baru Kecamatan Banggae Kabupaten Majene dan seorsng lelaki inisial CW (45), beralamat Jalan Ahmad Yani Surabaya,” tutup Muh. Arief.
(fajar sonoe)






