BPJS Ketenagakerjaan Bersama Kejaksaan Negeri Mamuju Gelar Monev Ekosistem Desa di Mamuju Tengah

Mapos, Topoyo – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sulawesi Barat bersama Kejaksaan Negeri Mamuju dan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah menggelar Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepesertaan Ekosistem Desa Kabupaten Mamuju Tengah. Agenda yang berlangsung di Topoyo pada Rabu (12/8/2026) ini bertujuan untuk memastikan seluruh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pekerja di lingkungan ekosistem desa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal.

Melalui pendampingan hukum dan kejaksaan, kegiatan monev ini berfokus pada evaluasi kepatuhan pendaftaran kepesertaan serta ketepatan penyetoran iuran di tingkat desa. Langkah ini diambil untuk menjamin keberlanjutan perlindungan bagi aparatur desa dan masyarakat rentan di pedesaan. Di sela agenda Monev tersebut, dilakukan pula penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42.000.000,- secara simbolis kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang disaksikan oleh unsur Kejaksaan dan Pemkab Mamuju Tengah.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat, Hamyuliawati Hamzah, menegaskan pentingnya kolaborasi dengan Kejaksaan dalam mengawal implementasi regulasi perlindungan jaminan sosial di tingkat aparatur pemerintahan desa.

“Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Ekosistem Desa bersama Kejaksaan Negeri Mamuju ini merupakan wujud komitmen bersama untuk memastikan bahwa seluruh perangkat desa, BPD, dan pekerja di desa terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Sinergi ini menjamin terlaksananya kepatuhan regulasi secara menyeluruh, sehingga para aparatur desa dapat bekerja dengan tenang dan fokus melayani masyarakat tanpa rasa cemas atas risiko kerja,” tegas Hamyuliawati Hamzah.

BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat mengapresiasi dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri Mamuju dan Pemkab Mamuju Tengah. Sinergi lintas lembaga ini diharapkan mampu mempercepat terwujudnya ekosistem desa yang mandiri, sejahtera, dan terlindungi jaminan sosial secara berkelanjutan.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...