PT Sulbar Kabulkan Permohonan Banding Dua Terpidana Kasus Pembangunan Pintu Gerbang

Mapos, Mamuju – Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh dua terpidana kasus korupsi pembangunan pintu gerbang batas kota Mamuju, sekaligus mengubah vonis Pengadilan Negeri Mamuju. Majelis hakim tinggi memotong masa pidana penjara H. Ahmad M dan Muhammad Zulfahmi AB alias Andis dari vonis awal masing-masing 6 tahun dan 8 tahun, menjadi sama-sama 4 tahun penjara.

Putusan banding yang dibacakan pada 19 Agustus 2026 itu turut mengubah nominal denda dan uang pengganti yang dibebankan kepada kedua terpidana. H. Ahmad M dijatuhi denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan serta uang pengganti Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Muhammad Zulfahmi AB dikenai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan dan uang pengganti Rp157.623.291 subsider 1 tahun kurungan.

Advokat : Putusan Belum Beri Keadilan

Meski masa pidana dipotong, kuasa hukum kedua terpidana, Nasrun Natsir, S.H., M.H., menyatakan putusan tersebut belum memberikan keadilan bagi kliennya. Ia menyoroti sejumlah pertimbangan hakim yang dinilai keliru, khususnya terkait tanggung jawab kontraktor dalam proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mamuju tahun anggaran 2022/2023 itu.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa lokasi proyek pematangan lahan pintu gerbang batas kota, baik di Bebanga maupun Tadui, seharusnya tidak dapat dilaksanakan karena status lahan belum clean and clear. Hakim berpendapat para terdakwa dan pihak terkait seharusnya membatalkan atau menunda pelaksanaan pembangunan hingga lokasi benar-benar siap.

Nasrun menilai pertimbangan tersebut keliru. Menurutnya, klien selaku pelaksana kegiatan bukanlah pengendali kontrak.

“Klien kami akan tetap bekerja secara profesional berdasarkan perintah dari PPK selaku pengendali kontrak,” tegas Nasrun dalam keterangannya, Jumat (21/08/2026).

Ia menambahkan, fakta di persidangan justru menunjukkan bahwa pekerjaan fisik proyek tersebut telah selesai 100 persen sesuai kontrak.

Kerugian Negara Hanya 10 Persen ?

Nasrun juga menyoroti pertimbangan majelis hakim mengenai kerugian keuangan negara. Dalam putusan banding, uang pengganti dibebankan kepada Terdakwa II sebesar Rp157.623.291 dan Terdakwa I sebesar Rp20 juta. Menurut perhitungan Nasrun, angka itu menunjukkan majelis hakim hanya menilai kerugian negara sekitar 10 persen dari total anggaran proyek yang mencapai lebih dari Rp2 miliar.

“Jadi kerugian negara menurut majelis hakim hanya sekitar 10 persen yang dinilai dari keuntungan halal yang diperoleh oleh terdakwa,” ujarnya.

Ia menilai pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan tersebut justru semakin menguatkan posisi para terdakwa, karena secara eksplisit mengakui bahwa pekerjaan mereka telah selesai 100 persen.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...