PT. CAS Diduga Lakukan Penyerobotan Lokasi Warga di Mateng

PT. CAS Diduga Lakukan Penyerobotan Lokasi Warga di Mateng

Mapos, Mateng – PT. Cipta Aneka Solusi (CAS) Asal Malang, Jawa Timur, diduga telah melakukan penyerobotan dan pengrusakan lahan sawit masyarakat di daerah Kabupaten Mamuju Tengah hingga terjadi konflik.

Menurut Hendra Abdul Hidayat yang juga sebagai anggota Paralegal Lembakum Indonesia, bantuan hukum dari lahan warga yang digusur mengatakan, sebelumnya, sudah ada penyampain kepada masyarakat secara lisan, tetapi untuk secara legilitas pembayaran belum ada. Bahkan tanpa komunikasi kembali dengan pemilik lahan, perusahan tersebut itu langsung melakukan penyerobotan dengan menggusur lahan warga yang telah ditanami buah sawit dengan menggunakan alat berat.

PT. CAS Diduga Lakukan Penyerobotan Lokasi Warga di Mateng

PT. CAS Diduga Lakukan Penyerobotan Lokasi Warga di Mateng

“Ada dua lahan warga yang telah ditanami buah sawit digusur tanpa penyampaian kembali dan kami nilai ini adalah bentuk penyerobotan dan pengrusakan. Rencana di lokasi itu akan dibangun proyek program pembangunan sarana embun air dengan nilai pagu Rp. 14.352.540.000 bersumber dari APBN 2019. Lokasi itu tepatnya di wilayah Dusun Batu Standuk, Tobadak I,” pungkas Hendra.

Menurutnya, kedua lokasi yang digusur itu milik warga atas nama Sammang dengan luas lahan 1,5 hektar, Ja’apar La Dapi luas lahan 2 hektar. “Ada lagi satu lokasi yang telah ditandai yang akan digusur milik H. Jappa dengan luas lokasi setengah hektar,” ucapnya.

“Masyarakat sangat kecewa, lahan mereka diserobot. Masyarakat ingin hak atas lahan mereka itu dikembalikan atau diganti rugikan sesuai kesepakatan. Karena lahan itu sebagai penyambung hidup mereka,” sambungnya.

Atas kesewenang-wenangan itu, ketiga masyarakat itu telah melaporkan kejadian tersebut ke penegak hukum (Polda Sulbar) agar dapat menuntut hak mereka dan mendapatkan kembali hak miliknya untuk berkebun sebagai penyambung kehidupan mereka atau diganti rugikan sesuai luas lahan beserta sawit yang telah menghasilkan itu.

Ketiga masyarakat Tobadak I ini, selama ini sudah melakukan berbagai upaya negoisasi, mengajak dialog agar hak mereka dapat diselesaikan dengan melalui proses yang damai, namun tidak membuahkan hasil dan bahkan terkesan perusahan itu mengesampingkan tuntutan mereka.

Ia juga menyebutkan, lahan yang diserobot oleh perusahan itu sepanjang hak milik warga ada bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah.

Menurutnya, atas penyerobotan itu, Perusahan PT. CAS diduga melanggar Perpu Nomor 51 tahun 1960 tentang Larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah dan juga diduga melanggar Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Lahan orang lain.

Sementara pemilik lahan, Jappa saat tiba di lokasi penggusuran tiba-tiba ambruk (pingsan). Ia tak kuasa melihat lahan beserta sawitnya telah rata dengan tanah.

PT. CAS Diduga Lakukan Penyerobotan Lokasi Warga di Mateng

Sementara, Kabudit III Jatanras Polda Sulbar AKBP Andi Mappijaji yang langsung meninjau lokasi penggusuran meminta kepada para pekerja di lokasi tersebut untuk menghentikan sementara kegiatannya selama proses hukum berjalan.

“Ini masih proses hukum dan kami akan tindak lanjuti sesuai fakta dilapangan,” ujar A. Mappijaji, Kamis (13/4/2019).

Mappijaji menegaskan jika ada tindak pidana didalamnya, siapapun yang terlibat dalam kasus dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan milik warga itu akan ditingkatkan ke penyidikan.

“Negara ini negara hukum bukan kekuasaan. Kalaupun ada kebijakan itu pimpinan,” tegas Mappijaji

Bahkan penyidik Dirkrimum Polda Sulbar ini menargetkan 1 bulan akan merampungkan penyelidikannya.

Mappijiaji menambahkan aktivitas pekerjaan dihentikan sementara selama proses hukum berlangsung.

“Jika masih melakukan aktivitas itu resikonya. Sebab dia sudah tahu ini masih proses hukum,” pungkasnya.

(usman)