Polsek Topoyo Sita 73 Botol Miras

Mapos, Mateng – Sebanyak 73 botol minuman keras (miras) jenis bir tanpa ijin jual berhasil disita Polsek Topoyo diberbagai tempat.

“Razia ini akan rutin dilaksanakan demi menciptakan situasi Kamtibmas yang aman serta kondusif jelang pergantian tahun 2018,” kata Kapolsek Topoyo Iptu Priyanto. Kamis (28/12/2017).

Menurutnya, biasanya di akhir pergantian tahun sebagian besar masyarakat merayakannya dengan berpesta miras. Untuk mengantisipasi kejadian yang tidak di inginkan maka kami mengambil langkah dengan merazia tempat-tempat yang menjual miras tanpa ijin jual.

“Sangat rawan bila malam pergantian tahun dirayakan dengan berpesta miras, pengaruhnya luar biasa terhadap yang mengkomsumsi,” tuturnya.

Dia menghimbau agar masyarakat lebih cerdas dalam merayakan malam pergantian tahun.

“Baiknya, pada malam pergantian tahun isilah dengan yang positif, berkumpul bersama keluarga dan berdo’a agar di tahun yang baru nantinya bisa lebih baik dari tahun sebelumnya” tutupnya.

(usman)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...