Majene  

Polres Majene Tangkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Mapos, Majene — Hj Fat tak berkutik ketika digelandang ke Mapolres Majene oleh Satreskrim Polres setempat. Ia disangka melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 58/ VI / 2023 / SPKT / POLRES MAJENE / POLDA SULAWESI BARAT, Tanggal 15 Juni 2023.

Menindaklanjuti laporan tersebut, oleh penyidik  kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik / 237 VI / RES.1.16 / 2023 / Reskrim, Tanggal 27 Juni 2023.

Kepolres Majene, AKBP Toni Sugadri didampingi Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Budi Adi di Aula Mapolres Majene, Senin (31/7/2023) membeberkan kronologi perbuatan pidana yang dialamatkan kepada Hj Fat dan dua orang lainnya.

Menurut Toni,  dalam kurun waktu bulan November 2022 atau setidak-tidaknya bulan November tahun 2022, sekitar pukul 18:00 Wita telah terjadi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Awalnya, korban Arfah ditawari pekerjaan oleh Hj. Fat. Oleh pelaku kemudian menyuruh korban mengurus berkas atau kelengkapan administrasi antara lain foto copy KTP, KK, dan surat keterangan lainnya. Setelah berkas Arfah sudah lengkap, kemudian Hj. Fat menyuruh Arfah untuk menandatangani beberapa berkas yang dibawa oleh Hj Fat. Tak lama kemudian, keduanya berangkat ke Kota Pare-Pare dan bertemu dengan teman Hj Fat bernama Hj Mar melalui VC sebagai perkenalan dengan menggunakan Bahasa Arab,” sebut Toni Sugadri.

Usai berkenalan, terang Kapolres kegiatan kemudian berlanjut untuk pengurusan paspor ke Kendari.

“Mereka berenam kala itu berangkat ke Kendari untuk membuat Paspor dan kembali lagi ke Kota Makassar dan ke Kota Pare Pare sambil menunggu paspor tersebut terbit. Sekitar seminggu kemudian Arfah  berangkat ke Jakarta, setelah tiba di jakarta, Arfah kemudian berangkat Menuju Kota Serang Banten kemudian Arfah bersama dengan tiga temannya menuju tempat penampungan yang berada di kota tersebut dan bertemu lelaki Helmi,” tutur Kapolres Majene.

Dari sana, ucap Toni Sugadri, korban bersama empat teman korban lainnya berangkat ke Jakarta dan Arfah dibawa ke sebuah kantor tempat pembuatan paspor.

“Setelah paspor terbit, Arfah diberangkatkan ke Arab Saudi. Disana ia dijemput oleh sopir dan paspornya diambil oleh sopir tersebut kemudian ia dibawa ke tempat penampungan di Riyadh lalu berpindah ke penampungan di DANMMAM. setelah itu Arfah dibawa ke Kantor AL KOBAR untuk diinterviu. kemudian setelah melakukan interviu Arfah menandatangani sebuah kontrak,” jelas Kapolres Majene.

“Arfah pun ikut majikan. Nah, selama tiga bulan kerja, Arfah selalu mendapat kekerasan dari majikannya sehingga dia berusaha meminta pertolongan ke Kantor Penampungan yang berada di Arab Saudi, tapi tidak ada respon kemudian Arfah berusaha mencari bantuan dan pertolongan di agensi yang berada di Indonesia,” imbuh AKBP Toni Sugadri.

Dalam perkara ini polisi melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi yang menjelaskan bahwa benar telah terjadi tindak pidana perdagangan orang dan telah ditetapkan 3 (tiga) orang tersangka antara lain Hj Mar, Hj Fat dan lelaki Helmi.

“Hj Fat telah kami tahan sedangkan dua orang lainnya kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lebih jauh Kapolres mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik, bahwa terhadap tersangka disangkakan Pasal 4 atau Pasal 10 atau Pasal 19 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 atau Pasal 79 Jo Pasal 65 Jo Pasal 13 atau Pasal 86 Jo Pasal 72 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 KUH.Pidana,

“Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah),” tutup Kapolres Majene.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...