Mapos, Pasangkayu – Jajaran Satreskrim Polsek Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu menangkap seorang pelaku tindak pencabulan anak di bawah umur, pada Kamis (22/2/2018).
Hal ini sebagaimana diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Nartan Sony Prayogi.
“Tak sampai 24 Jam kami berhasil menangkap pelaku tindak pencabulan ini,” kata Nartan Sony Prayogi kala didamping beberapa anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasangkayu.
Pelaku diketahui merupakan keluarga dekat korban berinisial CC (61), Warga Kampung Tengah Kota Pasangkayu. Adapun korbannya adalah berinisial RD (8), pelajar kelas 1 SD Pasangkayu.
“Mengajak korban masuk ke dalam rumahnya dan memberikan uang Rp5000 agar korban tidak melapor ke orang tuanya. Sebagaimana hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut,” beber Sony.
Polisi terus mengembangkan kasus ini dikarenakan sebanyak empat orang anak dibawah umur yang didampingi oleh orang tuanya juga melapor ke pihak kepolisian dengan kasus yang sama yang diduga dilakukan oleh CC.
Sebelumnya, orang tua korban Wasna, melaporkan kasus ini ke Polsek Pasangkayu. Ia terpaksa melaporkan pelaku yang tidak lain merupakan kerabat dekat korban setelah dua hari terakhir putrinya mengaku sakit pada bagian kemaluannya akibat digauli oleh CC.

Pelaku kini diamankan Polres Pasangkayu dan disangka dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(joni)






