Mapos, Majene — Pemerintah Kabupaten Majene dan BPJS Kesehatan menggelar rapat koordinasi (Rakor) di Ruang Rapat Sekda Majene, Senin (5/04/2021).
Rapat yang dipimpin oleh Pj. Sekertaris Kabupaten Majene, Suyuti Marzuki itu dihadiri oleh Kadis Kesehatan Majene, dr Rakhmat Malik, Kadis PTSP, Kadisnakertrans, Kabid Dinsos, Sekretaris dan Kabid Bapeda serta Kabid Disdukcapil.
Sementara dari pihak BPJS dihadiri oleh Kepala Cabang BPJS Polewali, Hery Zakariyah dan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Majene, Kartini Malik.
Selain membahas ketentuan iuran JKN yang diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 khususnya kontribusi iuran Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, juga dibahas upaya perluasan kepesertaan pegawai swasta sebagai peserta.
Dalam pertemuan itu terungkap, masih ada badan usaha yang tidak memberikan hak kepesertaan BPJS bagi karyawannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kabupaten Majene, Hamsina menjelaskan, untuk pekerja swasta dengan kepesertaaan BPJS melalui badan usaha di Majene hanya tercatat sebanyak 223 orang.
Dari jumlah itu kata dia, masih ada 221 orang atau pekerja yang terdaftar di PBI yang seharusnya menjadi tanggungan dari perusahaan atau pemilik usaha yang menaunginya.
Ia menyebutkan, salah satu rumah makan dan karaoke di Majene memiliki pekerja 15 orang namun tidak diikutkan dalam BPJS ketenagakerjaan.
“Ada juga pekerja di toko bangunan di Lingkungan Lembang sebanyak 10 orang termasuk di Kecamatan Sendana ada perusahaan yang bergerak dibidang ekspor ikan tiung-tuing. Kami bersama PTSP dan BPJS sudah beberapa kali sosialisasi terkait hal itu, termasuk menangani yang menunggak,” ucapnya.
Sementara, Kadis PTSP Djazuli Muchtar berharap ada penekanan dari Pemerintah Provins, misalnya instruksi dari Gubernur untuk tidak mengeksekusi perizinan sebelum ada kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan apalagi banyak Badan Usaha yang belum menyelesaikan kewaijibannya. “Data yang menunggak disurati, maka izin akan ditinjau ini,“ ucapnya.
Menanggapi hal itu, Pj Sekda Majene Suyuti Marzuki mengatakan secepatnya perusahaan atau badan usaha terkait untuk disukai supaya melaksanakan kewajibannya. “Apalagi Pemprov sudah tidak mengcover 70 persen kepesertaan PBI. Jadi pelaku usaha ini kita dorong menerapkan upah dan menjamin kepesertaanya di BPJS ketenagakerjaan,“ ujarnya.
Pada kesempatan sama, Kepala Cabang BPJS Polman Hery Zakariyah menyebutkan, untuk hal tersebut pihaknya siap mencoret kepesertaan aktif bagi tenaga kerja yang masih tercover dalam PBI. Ia hanya menunggu surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Majene sebagai dasar untuk mengeksekusi. “Pemda Majene berhak melakukan itu, tinggal kami coret, kalau sudah ada nama dari Dinsos melalui persuratan untuk kami non aktifkan,” tandasnya.
(*)