Mapos, Jakarta – Pemerintah memperluas cakupan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan menyasar peserta didik jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) mulai tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Wajib Belajar 13 Tahun, yang kini mencakup pendidikan anak usia dini (PAUD).
Melalui kebijakan tersebut, anak TK dari keluarga miskin dan rentan miskin akan menerima bantuan pendidikan sebesar Rp450.000 per anak per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk memastikan akses pendidikan dasar sejak usia dini tetap terjangkau, sekaligus meringankan beban biaya pendidikan keluarga kurang mampu.
Dana PIP untuk anak TK dapat digunakan secara fleksibel untuk kebutuhan dasar sekolah, seperti pembelian buku dan alat tulis, seragam, sepatu, hingga biaya transportasi menuju sekolah.
Pengajuan Melalui Sekolah
Pengajuan PIP dilakukan melalui satuan pendidikan tempat anak terdaftar. Orang tua atau wali murid dapat mengajukan permohonan dengan mendatangi pihak sekolah, khususnya wali kelas atau bagian kesiswaan, untuk mengusulkan anak sebagai calon penerima PIP.
Selanjutnya, orang tua diminta mengisi formulir pengajuan dan melengkapi sejumlah dokumen pendukung, antara lain Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Dokumen tersebut kemudian diverifikasi oleh pihak sekolah sebelum diinput ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan diajukan ke Dinas Pendidikan setempat.
Syarat Penerima
Adapun syarat utama penerima PIP anak TK meliputi:
Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Terdaftar di Dapodik dengan status layak sebagai penerima PIP
Pemerintah berharap perluasan PIP hingga jenjang TK ini dapat memperkuat fondasi pendidikan nasional sejak usia dini, sekaligus menekan angka putus sekolah akibat faktor ekonomi.
(*)






