Mapos, Majene — Kontroversi terkait penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2023 masuk dalam penyelesaian akhir seiring dicabutnya Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2023.
Bupati Majene, Andi Achmad Syukri Tammalele selalu Bupati Majene telah mempertimbangkan, bahwa Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pemilihan Kepala Desa, sehingga perlu dicabut.
Atas dasar itu, Bupati Majene kemudian menetapkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak.
“Perbup Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pilkades serentak sudah diterima Kemendagri. Dan kami menyampaikan serta menggambarkan beberapa hasil pertimbangan kami mengenai penundaan pilkades di Majene,” singkat Andi Syukri via telepon, Senin (12/06/2023).
Hal tersebut dikuatkan dengan pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Majene, Sudirman.
Dikatakan, pencabutan Perbup Nomor 4 Tahun 2023, karena dianggap bertentangan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2019.
“Itulah salah satu dasar untuk dilakukan pencabutan Perbup Nomor 4 Tahun 2023. Dan Dinas PMD Majene sebagai leading sektor pelaksanaan pilkades akan patuh pada ketentuan yang telah disepakati bersama Bupati Majene,” tutup Sudirman.
(*)