Perda Minol Bikin “Puyeng”

Ketua DPRD Majene, Darmansyah

Foto : Ketua DPRD Majene, Darmansyah

Mapos.Majene – Peraturan Daerah (Perda) Minuman beralkohol (Minol) atau minuman keras (Miras) yang disahkan oleh DPRD Kabupaten Majene beberapa waktu lalu membuat ‘puyeng’ masyarakat di daerah itu.

Padahal, tujuan pemerintah untuk mengatur peredaran minuman beralkohol atau Miras tak lain untuk mengatur tempat berjualan dan meminumnya supaya tidak liar.

“Jangan dilihat dari konteks sempit Perda ini. Tapi lihat dari segala aspek,” kata salah seorang penggiat masalah sosial di Kab Majene, Arif N Minggu (31/12/2017)

Dia menilai perdagangan Minol selama ini tidak memiliki payung hukum sehingga peredarannya tidak terkontrol.

Perda Miras yang baru saja disahkan kata dia, secara teknis memang melegalkan penjualan Miras tapi bukan berarti masyarakat boleh membeli dan mengkonsumsinya serta menjualnya di sembarang tempat.

Selama ini banyak Miras didagangkan secara sembunyi-sembunyi dan bahkan dijual secara terang-terangan. “Toh tidak ada yang protes,” katanya.

Setelah pemerintah bermaksud ingin menertibkan peredaran dan perdagangan Miras malah membuat ‘puyeng’ beberapa kalangan. “Ini aneh,” katanya.

Dia mengajak masyarakat Majene untuk melihat sisi baik Perda Minol ini. “Jangan hanya melihat dari sudut pandang sempit,” harapnya.

Lagi pula, di Perda itu sudah mengatur seberapa besar kandungan alkohol yang boleh didagangkan sesuai undang-undang kesehatan.

“Kalau tidak salah, ambang toleransinya dikisaran lima persen C2H atau alkohol. Diatas lima persen, sudah tidak dibenarkan,” akunya.

Sementara di dinding beberapa akun media sosial menyebutkan, apapun alasannya legalitas Perda Miras tidak dibenarkan. “Ini barang jelas haramnya bro,” tegas Muhammad Awaluddin di salah satu akun facebook.

“Pada intinya mas broo…berbuatlah untuk org banyak dan wajib hukumnya pemerintah melindungi masyarakatnya dari segala bentuk kejahatan seperti maksiat, miras dan narkoba,” ungkap Andi Sym di akun FB milik Zadly Waliyyan Kailany.

Dihubungi Mapos.com via telepon selularnya, Minggu (31/12/2017), Ketua DPRD Majene Darmansyah angkat bicara soal Perda Miras.

Menurut dia, Perda Miras yang telah disahkan dan belum diundangkan itu mengatur tentang penjualan dan tempat untuk mengonsumsi Miras.

Pemerintah dan DPRD katanya, ingin melakukan penertiban peredaran Miras khususnya di Majene supaya tidak liar. “Makanya diberi ruang tertentu untuk menjual. Saya melihat di Majene tidak ada ruang untuk itu. Karena yang diatur dalam Perda ini, yang boleh menjual adalah hotel berbintang tiga, empat dan lima,” ungkap Darmansyah.

Jika dicermati Perda Miras kata Darmansyah, maka sesungguhnya akan menjadi semakin mempersempit perdagangan Miras di Kabupaten Majene.

Tempat yang dibolehkan untuk berjualan Miras juga sudah diatur. Tidak boleh berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah maupun rumah sakit.

“Kalau di Majene tidak ada ruang seperti yang disebutkan dalam Perda. Sebenarnya ini jebakan bagi pedagang Miras. Dan jika ada yang melanggar, tentu pemerintah akan menggandeng Satpol PP dan Kepolisian untuk melakukan penindakan,” urai Darmansyah.

Dirinya berharap agar masyarakat dapat membedah Perda Miras secara seksama supaya tidak menjadi liar dan multi tafsir di media sosial.

Kendatipun demikian, pihaknya selalu terbuka selama 1 × 24 jam untuk berdiskusi. “Jika hasilnya melanggar agama dan budaya kita, ya kita cabut Perdanya,” pungkas Darmansyah. (Hafid)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...