Mapos, Majene — Pemerintah Kebupaten Majene telah membayar tunjangan profesi guru (TPG) atau yang biasa disebut tunjangan sertifikasi.
Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majene, Kasman Kabil sebanyak 1.198 guru di Majene telah menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp4.208.445.976,- Jum’at (6/1/2023).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kasman Kabil mengatakan, keterlambatan penyaluran dana tunjangan guru tersebut diakibatkan dana transfer dari pusat tidak mencukupi untuk pembayaran bulan Desember 2022.
“Inilan yang menjadi kendala, kenapa pembayaran tunjangan sertifikasi guru untuk bulan Desember 2022 terlambat, nanti pada awal Januari baru masuk dananya, setelah dananya masuk langsung kami bayarkan sebesar Rp4 miliar lebih, artinya tidak ada unsur kesengajaan,” jelas Kasman.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Majene, Mitthar Thala Ali menyebut, pembayaran
tunjangan sertifikasi guru untuk bulan Desember sudah selesai dibayarkan siang tadi.
“Sebenarnya kalau menurut aturan untuk pembayaran tunjangan sertifikasi yang bulan Desember memang seharusnya dibayarkan pada
bulan Januari, kenapa saya katakana begitu? Karena laporan dari mereka pada bulan Desember belum lengkap, maksudnya apakah mereka sudah
menyelesaikan kewajibannya, jangan sampai belum selesai lantas kita bayarkan bisa-bisa jadi temuan,” terang Mitthar.
Dikatakan, pembayaran tunjangan sertifikasi tidak sama dengan gaji, artinya kalau pembayaran gaji dibayar dulu baru kerja, kalau
pembayaran tunjangn sertifikasi guru, kerja dulu baru dibayar.
“Beda dengan yang bulan Oktober dan November, itu memang harus dibayar pada
bulan Desember, inilah yang perlu dipahami,” pungkasnya.






