Oknum Satpol PP di Majene Ditangkap Diduga karena Narkoba

Oknum Satpol PP di Majene Ditangkap Diduga karena Narkoba

Mapos, Majene — Lagi institusi negara tercoreng lantaran ulah salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Satpol PP Pemkab Majene ditangkap karena ketahuan diduga memasok barang haram jenis shabu.

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian dalam press release di Aula Mapolres Majene, Selasa (18/1/2022) mengatakan, pada Kamisl 6 Januari 2022 di Lingkungan Lutang Kelurahan Tande Timur, Satuan Reserse Narkoba Polres Majene berhasil memboyong dua terduga pelaku narkoba jenis shabu.

Oknum Satpol PP di Majene Ditangkap Diduga karena Narkoba

Dikatakan, pengungkapan berawal dari tertangkapnya DH (33). “Oleh polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang menyalahgunakan narkoba. Dari sana kemudian polisi melakukan penggerebekan. Dan benar, setelah digeledah, polisi menemukan dua saset kristal bening dengan berat netto 0,1917 gram yang disembunyikan dalam bungkusan rokok di saku celana,” ungkap Kapolres Majene.

Dihadapan polisi, DH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari HA (43) dengan  Rp800 ribu.

“Mirisnya, HA merupakan oknum PNS Satpol PP aktif,” sebut Febryanto Siagian.

Selanjutnya, HA kemudian ditangkap di kediamannya di Desa Galung Tulu Kabupaten Polman.

“Saat dilakukan pemeriksaan, memang tidak ditemukan narkoba hanya saja alat hisap, korek gas dan kaca pirex ada kami temukan di rumahnya, sehingga semakin kuat dugaan HD terlibat kasus penyalahgunaan Narkoba,” jelas Kapolres Majene.

Lebih jauh dikatakan, HA juga mengaku membali barang haram tersebut dari NU. “NU sekarang kita masukkan kedalam daftar pencarian orang (DPO) yang juga merupakan warga Kabupaten Polman,” sebut Febryanto.

Atas kejadian tersebut terduga pelaku diancam dengan kurungan paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda pidana sediktnya  Rp1 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar yang dituangkan dalam pasal 114 Ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 2 saset plastik bening yang berisi kristal bening, 1 unit hendpone Oppo A71, pembungkus rokok Surya dan uang tunai sebanyak RP. 70.000 (selembar uang pecahan 50.000 dan dua lembar uang pecahan 10.000) milik DH.

Sedangkan barang bukti yang disita dari HA adalah Hendpone Samsung J2, alat hisap shabu (Bong), kaca pirex dan dua korek gas.

(*)