Mapos, Mamuju – Jajaran Satuan Lalulintas Polres “Metro” Mamuju menurut rencana akan melayani perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan oleh Satpas Polres “Metro” Mamuju.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polres “Metro” Mamuju AKP Suhartono SH,SIk melalui pesan elektroniknya Sabtu (24/2/2018) pagi tadi.
Suhartono mengatakan, layanan perpanjangan masa berlaku SIM kiling dimaksudkan untuk mempercepat pelayanan dan mendekatkan kehadiran polisi di tengah-tengah masyarakat secara promoter (Profesional, Modern dan Terpercaya).

Disebutkan, bagi masyarakat yang berada di Wilayah Hukum Polres “Metro” Mamuju yang berdomisili di wilayah :
1. Polsek Sampaga
2. Pos Pol Pangale
3. Polsek Topoyo
4. Polsek Tobadak
5. Polsek Budong-budong
6. Polsek Karossa
7. Polsek Kalumpang
agar bersiap memperpanjang masa berlaku SIM mereka pada hari Minggu, 25 Februari 2018.
“Kami akan melaksanakan giat pelayanan masyarakat Sim keliling hanya untuk perpanjangan masa berlaku Sim terbitan produksi Satpas Polres Mamuju (bukan produksi SIM baru) yang rencananya akan dilaksanakan di lokasi Pasar Tarailu, Sampaga mulai pukul 08.30 WITA sampai pukul 14.30 WITA,” terang Suhartono.
Dia berharap agar kehadiran perpanjangan SIM keliling basutan Polres “Metro” Mamuju disosialisasikan kepada masyarakat lainnya untuk datang di Pasar Tarailu, Sampaga.
“Jadi, tidak usah jauh -jauh harus memperpanjang masa berlaku SIM anda ke Satpas Sim Polres Mamuju di Mamuju. Karena motto kami di Sat Lantas Polres “Metro” Mamuju yaitu tugasku adalah ibadahku,” kunci Suhartono.
(usman)






