Mapos, Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan akan mengizinkan kepala daerah (kada) baru untuk melakukan mutasi pegawai guna memastikan organisasi pemerintahan berjalan dengan baik dan didukung oleh tim yang solid.
“Kami akan izinkan kepala daerah baru mengganti atau mengangkat pejabat yang sesuai dengan kebutuhan mereka, selama hal itu dilakukan untuk membangun kerja sama tim yang memiliki chemistry demi kelancaran organisasi,” ujar Tito dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).
Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa masa transisi pemerintahan rentan terhadap mutasi pegawai yang tidak sesuai prosedur. Oleh karena itu, ia telah meminta para penjabat kepala daerah untuk berhati-hati dalam melakukan mutasi, sesuai dengan aturan yang melarang mutasi dan pemekaran daerah tanpa izin Mendagri.
“Saya sudah mewaspadai bahwa mutasi di masa ini berpotensi menjadi rawan jika dibiarkan terlalu lama. Untuk itu, penjabat kepala daerah perlu memastikan segala proses dilakukan dengan transparansi dan hati-hati,” jelas Tito.
Mendagri juga menegaskan bahwa izin mutasi hanya diberikan jika ada jabatan kosong yang dapat mengganggu pemerintahan atau menyebabkan stagnasi. Selain itu, penjabat diminta untuk berkomunikasi dengan kepala daerah terpilih dan mendapatkan persetujuan tertulis sebelum melakukan mutasi pegawai.
Tito mengingatkan bahwa tindakan mutasi yang melanggar aturan akan mendapatkan sanksi tegas. Jika pelanggaran dilakukan oleh penjabat kepala daerah, Tito tidak akan ragu untuk mencopot penjabat tersebut.
“Jika ada penjabat yang menabrak aturan, saya akan menggantinya. Untuk kepala daerah yang melanggar, kami siap memberikan sanksi, termasuk menghadapi gugatan dengan saksi ahli dan dukungan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tegas Tito.
Ia juga menambahkan, kebijakan yang diambil tanpa izin Kemendagri akan dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) dan dapat dianulir.
Bagi daerah yang memiliki potensi sengketa berkepanjangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Mendagri meminta pembentukan panitia seleksi pegawai untuk menjaga transparansi dan mencegah stagnasi pemerintahan.
“Kami waspadai betul. Jika posisi itu tidak mendesak dan tidak memengaruhi pemerintahan secara signifikan, kami minta agar proses mutasi menunggu hingga kepala daerah yang baru menjabat,” tutup Tito.
Langkah ini diambil untuk memastikan keberlangsungan pemerintahan yang efektif di tengah masa transisi, sekaligus menjamin kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
(*)






