Masyarakat Tak Lagi Takut Divaksin

Masyarakat Tak Lagi Takut Divaksin

Mapos, Majene — Sesaat setelah pemerintah menemukan vaksin atas pandemi Covid-19 sontak masyarakat mulai ragu apakah vaksin yang dibeli oleh uang negara itu aman dan halal untuk digunakan.

Namanya masyarakat dari berbagai latar belakang sosial, budaya dan ekonomi tentu tidak mudah diyakinkan. Tak ayal, oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab juga turut ambil bagian dengan menyebar berita hoax atas bahaya vaksin terhadap tubuh.

Masyarakat Tak Lagi Takut Divaksin

Masyarakat semakin hari semakin tidak percaya kalau vaksin dapat membantu meningkatkan imun tubuh atas serangan virus. Bahkan, mereka beranggapan bahwa vaksin adalah salah satu alat pembunuh.

Merespon asumsi bahaya vaksin, pemerintah dengan segenap kemampuan dan sumber daya yang ada terus meyakinkan masyarakat dengan membuat opsi bahwa yang pertama kali divaksin ialah para pejabat negara.

Hasilnya, tidak cukup menggembirakan sebab gempuran berita hoax semakin masif di media sosial

Alhasil, pemerintah tidak mau kehilangan akal. Pada medio awal 2021 Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Melansir dari laman Kompas.com edisi 15 Februari 2021, Perpres yang ditandatangani pada 9 Februari 2021 itu memuat sejumlah perubahan aturan, penghapusan aturan, dan penambahan aturan baru yang termuat dalam sejumlah pasal tambahan.

Sementara itu, di antara sejumlah aturan baru, tercatat ada tiga poin penting;

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid- 19.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial

b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau

c. Denda.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Berdasarkan Perpres ini sehingga seluruh elemen di masyarakat, mulai dari gubernur, walikota, bupati, camat, lurah, kepala desa sampai kepala lingkungan dan kepala dusun menekan warga dengan ‘ancaman’ jika mereka tidak mau divaksin, maka sanksinya adalah peniadaan bansos yang mereka terima selama ini.

“Dengan sanksi itu sehingga masyarakat mau divaksin pada tahap pertama atau V1. Setelah banyak yang tahu kalau sanksi tidak benar-benar diterapkan, maka masyarakat lain yang belum vaksin menjadi tidak mau divaksin. Toh, mereka tetap menerima bansos. Apalagi, berita hoax dan dampak vaksin semakin memperburuk pandangan orang terhadap vaksin,” sebut Burhan yang mengaku sebagai Kepala Lingkungan Lembang Dhua, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat.

Yang membuat masyarakat mulai sadar kalau vaksin memang halal dan aman lanjut Burhan setelah, TNI/POLRI turun langsung memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa vaksin tidak berbahaya bagi tubuh justru sebagai anti body dalam menangkal virus corona.

Sementara itu, Polri di Resort Majene juga semakin intens menggaungkan vaksin. Sejumlah Gerai Vaksin dibangun untuk menyukseskan program pemerintah dalam mengejar herd immunity atau kekebalan kelompok yang targetnya 70 persen.

Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian pada Rapat Koordinasi Tentang Percepatan Realisasi Kegiatan Vaksinasi COVID-19 di Kecamatan Banggae dan Banggae Timur pekan lalu memaparkan, data capaian vaksinasi yang diolah Polres Majene untuk Kecamatan Banggae Timur diantaranya 13,799 (80 % ) untuk dosis pertama dan  9.449 ( 55 % ) untuk dosis kedua. Pihaknya menargetkan per 16 hari kedepan akan melakukan vaksin kepada sekitar 211 orang. Sementara untuk capaian Vaksinasi Kecamatan Banggae dosis  pertama sekira 14.853 (62 %) dan dosis ke dua sekira 8.319 ( 35 % ). Target per 16 hari mencapai 558 orang.

Berdasarkan data di atas terungkap bahwa, belakangan masyarakat sudah sadar bahwa vaksin memang aman bagi tubuh untuk menangkal virus.

“Dalam setiap kegiatan vaksinasi, baik itu dilakukan pada siang, malam bahkan sampai ke pelosok, kita selalu over target. Artinya masyarakat sudah tidak lagi takut untuk divaksin. Semua ini berkat kerja keras dan edukasi seluruh tim yang ada,” pungkas Febryanto Siagian.

(fajar/red)