Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Majene Divonis 4 Tahun Penjara

Mapos, Majene – Ini akibatnya kalau menyalahgunakan wewenang. Setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) tahun 2016 silam, mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Majene Bakri Jaya di vonis oleh Pengadilan Negeri penjara selama dua tahun, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene. Akibatnya, JPU melakukan upaya hukum lain berupa banding dan kasasi.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Muhammad Rizal Fahruddin mengungkap bahwa, putusan Mahkamah Agung RI diterima pihak JPU pada tanggal 11 April 2018 dan pelaksanaan kasasi dilakukan pada Kamis (21/6/2018) kemarin.

“Eksekusi atau pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI. Nomor: 409.K/Pid.Sus/2018 tanggal 11 April2018 dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atas terpidana Bakri Jaya, S.Sos kita laksanakan kemarin dengan memasukkan terpidana ke Rumah Tahanan kelas II B Majene untuk menjalani hukuman pidana penjara selama empat tahun,” terang Muhammad Rizal Fahruddin.

Selain penjara, kata Rizal, terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) subsidiair kurungan 6 bulan.

Diketahui terpidana Bakri Jaya dituntut dengan dakwaan menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa para pelaksana pekerjaan (kontraktor) membayar biaya-biaya yang tidak sah saat hendak mengambil kontrak di Bidang Bina Marga Dinas PUPR Majene yang dia pimpin.

Ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU RI No.31 tahun 1999 jo.UU RI No.20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun penjara.

Pada putusan pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri), terdakwa divonis pidana penjara selama 2 tahun. Oleh JPU kemudian melakukan upaya hukum banding dan putusan banding Pengadilan Tinggi menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yakni menghukum terdakwa selama dua tahun.

Selanjutnya JPU melakukan upaya hukum kasasi. Namun dalam putusan kasasi terdakwa dihukum dengan pidana kurungan penjara selama 4 tahun.

(ipunk)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...