Mapos, Majene – Salah seorang staf honorer Samsat Majene berinisial Sop (23) terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian Resort Majene. Pasalnya, warga Dusun Sappoang Desa Rea Barat Kecamatan Matakali Kabupaten Polman ini dilaporkan berdasarkan laporan Polisi : LP/50/V I 2017/POLDA SULBAR/RES MJN/ SPKT, tanggal 10 Mei 2017 dengan sangkaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dana pajak kendaraan.

Dalam press conference di Mapolres Majene, Senin (19/2/2018), Kapolres Majene AKBP Asri Effendy didampingi Kasat Reskrim Polres Majene AKP Syaiful Isnaini mengungkapkan, waktu kejadian tanggal 09 Januari 2017 sekitar pukul 09.30 WITA di Kantor Samsat Majene Lingkungan Lembang Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene, telah terjadi penipuan dan penggelapan dana pajak kendaraan yang diduga dilakukan oleh Sop.
Diceritakan ikhwal Sop melakukan penipuan dan penggelapan, bahwa pada bulan September 2016 tersangka Sop mulai mengurus pengesahan perpanjangan STNK untuk di luar daerah Majene, diantaranya daerah Sulbar yakni Matra, Polman dan Mamasa. Kemudian untuk daerah Sulsel yakni Pinrang, Pare-pare, Wajo dan Makassar. Setiap wajib pajak yang ingin mengurus pengesahan perpanjangan STNK biasanya di Kantor Samsat Majene atau tersangka ketemu di luar, bahkan ada juga pengurusan STNK wajib pajak melalui teman tersangka bernama Ridwan, Rusdi, Takim, Asdar dan lbu Fitri.
“Awalnya wajib pajak meminta tolong untuk diuruskan pajak kendaraannya kemudian berkas untuk pengurusan pajak kendaraan tersebut diserahkan kepada Sop. Begitupun pengurusan melalui teman tersangka Ridwan, Rusdi, Takim, Asdar dan lbu Fitri. Setelah menerima berkas beserta uang pengurusan dari wajib pajak langsung menyerahkan kepada tersangka Sop, karena tersangka ada kenalan atau chanel untuk pengurusan STNK di luar daerah Kabupaten Majene. Kemudian setelah Sop menerima berkas dan uang pengurusan STNK memang ada yang dikirim ke Samsat yang dituju tapi ada pula yang tidak dikirim. Kemudian pada bulan April 2017 Sop melarikan diri dari Kantor Samsat Majene berhubung karena dana pengurusan STNK disalah gunakan,” urai Asri Effendy.
Tidak tanggung-tanggung, uang yang berhasil digelapkan oleh Sop mencapai Rp50 juta.
Di hadapan penyidik, Sop mengaku dana pajak kendaraan tersebut digunakan untuk bermain judi, foya-foya serta membeli baju.
Lebih jauh AKBP Asri Effendy mengatakan, pada bulan Mei 2017, salah seorang korban bernama Hartono datang ke Kantor Polres Majene untuk melaporkan bahwa dirinya merasa dirugikan oleh Sop.
Mendapat laporan, polisi kemudian mengejar Sop pada bulan Juni 2017 ke rumah keluarganya di Kalimantan sampai bulan November 2017. Namun hasilnya nihil.
Dari sejumlah keterangan yang berhasil dihimpun polisi, pada bulan Desember 2017 Sop kembali ke Polman dan langsung ke Kabupaten Mamasa yakni ke rumah tantenya yang beralamat di Dusun Tabone Desa Tabone Kecamatan Sumarorong Kabupaten Mamasa.
Nanti setelah hari Senin tanggal 12 Februari 2018 sekitar pukul 18.00 WITA di Dusun Tabone Desa Tabone Kecamatan Sumarorong Kabupaten Mamasa, tersangka Sop berhasil ditangkap oIeh Satuan Reskrim Polres Majene tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni 22 (dua puluh dua) lembar STNK Motor dan 8 (delapan) lembar STNK mobil, 1 (satu) lembar tanda terima SPPKB (Surat Pengesahan/Perpanjangan Kendaraan Bermotor) dengan Nopol DD 462 JK, an Johaseng, yang ditandatangani oleh Sop, dan 1 (satu) lembar tanda terima uang tunai sejumlah Rp600 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka Sop berikut barang bukti diamankan di Mapolres Majene.
Sementara pada kesempatan sama, Kasat Reskrim Polres Majene AKP Syaiful Isnaini menegaskan bahwa tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh Sop agar segera melapor ke Polres Majene,” imbau Syaiful.
(ipunk)






