KPU Sosialisasi PKPU Nomor 11 tahun 2018

Mapos, Majene – Pesta demokrasi sebentar lagi akan dihelat. Untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum tingkat KPU Kabupaten Majene Jum’at (6/4/2018).

Ketua KPU Kabupaten Majene Surakhmat sesaat sebelum membuka Sosialisasi di Hotel Abrar Majene mengatakan, tahapan pemilihan umum (Pemilu) sudah berjalan semakin maju. “Tahapan Pemilu sudah akan dilakukan. Saat ini masuk dalam tahapan pemutakhiran data lewat coklit,” kata Surakhmat.

Dia berharap agar masyarakat turut serta membantu KPU dalam mencocokkan data yang ada.

Surakhmat juga mengatakan, saat ini KPU sedang menunggu penetapan jumlah daerah pemilihan (Dapil) untuk Kabupaten Majene.

“Sudah dipastikan bahwa Majene dibagi tiga Dapil. Kita tinggal menunggu penetapannya saja dari KPU RI,” ujar Surakhmat.

Lebih jauh kata dia, penetapan pembagian Dapil dari KPU RI agak lambat lantaran apapun keputusan KPU RI harus dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI. Dan biasanya akan memakan waktu lama. Karena lebih 500 Kabupaten kota se Indonesia yang harus di RDP-kan di DPR RI,” katanya.

Turut hadir dalam sosialisasi itu perwakilan dari partai politik peserta Pemilu, wakil perguruan tinggi, para camat dan undangan lainnya.

(ipunk)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...