Majene  

Kasus Rasua Pengadaan Kapal Miliaran  Rupiah di Majene Bakal Seret Tersangka Baru 

Kepala Kejaksaan Negeri Majene Andi Irfan (kiri) dan Kasi Intel Kejari Majene Muhammad Aslam (kanan). Foto; Andika.

Mapos, Mapos — Menjawab banyaknya kalangan yang menyebut bahwa jumlah tersangka atas rasua atau tindak pidana korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Majene hanya dua orang dan tidak akan bertambah terjawab.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Andi Irfan didampingi Kasi Intel Kejari Majene Muhammad Aslam secara tegas mengatakan bahwa kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam pusaran perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan kapal nelayan dengan pagu anggaran negara sebesar Rp2,1 miliar di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Majene.

“Ya, kemungkinan akan ada tersangka baru,” jawab Andi Irfan saat di door stop oleh wartawan di Kantor Bupati Bupati Majene Jum’at 30 Oktober 2025.

Ditanya soal, kenapa hanya dua orang yang tahan dalam perkara rasua di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Majene, Andi Irfan menjelaskan bahwa keduanya dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti.

“Keduanya kita tahan. Ini didasari atas pertimbangan hukum antara lain dengan alasan subyektif yaitu karena ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP),” jelas Andi Irfan.

Diketahui dua tersangka resmi ditahan terkait perkara rasua pengadaan kapal penangkap ikan berukuran kecil atau di bawah 5 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2022.

Kedua orang tersangka masing-masing, BK (58), pensiunan ASN pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Majene yang kala itu menjabat sebagai PPTK, dan As (29) selalu Direktur CV Dirga Bintang Muda sebagai pelaksana kegiatan.

Keduanya ditahan pada Rabu, 29 Oktober 2025 di Rutan Kelas IIB selama 20 hari kedepan untuk penyidikan lebih lanjut.

Rilis Kejari Majene mengungkap penyelidikan perkara ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyelewengan uang negara dalam proyek pengadaan kapal penangkap ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Majene dengan besaran pagu anggaran sebesar Rp2,16 miliar yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Majene Tahun 2022.

Dalam laporan itu disebutkan, ada dugaan pengerjaan kegiatan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja yang kemudian menjadi dasar Kejari Majene menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print – 04/P.6.11/Fd.1/10/2023 tertanggal 16 Oktober 2023, yang diperbarui melalui Print – 04.a/P.6.11/Fd.1/01/2024 tertanggal 2 Januari 2024.

Hasilnya, oleh penyidik menemukan adanya sejumlah pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan proyek. Salah satu temuan yang mencolok yakni adanya penggantian dan perusakan dokumen kontrak oleh tersangka As .

“Salah satu contoh, dalam dokumen kontrak awal disebutkan secara jelas bahwa lunas kapal harus dibuat dari kayu utuh tanpa sambungan. Namun, dalam pelaksanaannya, kapal yang diterima oleh nelayan penerima bantuan justru menggunakan lunas dari dua bagian kayu yang disambung, sehingga menurunkan kualitas serta mempengaruhi nilai biaya bahan baku,” bunyi rilis Kejari Majene.

Untuk menutupi perbuatannya, AS  memerintahkan sejumlah orang untuk merobek halaman pertama kontrak dan menggantinya dengan versi baru yang telah diubah.

Aksi ini dilakukan untuk menghapus pasal yang mewajibkan penggunaan kayu utuh pada bagian lunas kapal.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Barat, nilai kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp486.245.366,68.

Namun, auditor  menyebut angka ini masih bisa bertambah seiring berjalannya proses audit lanjutan.

Kerugian tersebut muncul karena adanya perbedaan antara nilai kontrak dengan kualitas hasil pisik pekerjaan, serta dugaan getok biaya bahan dan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primair), atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (subsidair), atau Pasal 9 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

Pihak Kejari Majene menegaskan bahwa langkah penahanan ini merupakan bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi di wilayah Sulawesi Barat, khususnya di Kabupaten Majene.

“Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mempengaruhi saksi,” ujar Kepala Kejari Majene, Andi Irfan, S.H., M.H., Rabu 29 Oktober 2025.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...