Hukum  

Kades Kombiling Laporkan Akun Facebook RF

Mapos, Mamuju – Kepala Desa (Kades) Kombiling, Kecamatan Pangale berserta warganya, mendatangi Mapolsubsektor Pangale Polsek Sampaga. Kades ini melaporkan pemilik akun facebook yang dianggap telah melakukan pencemaran nama baik atas dirinya lewat media sosial.

Kades Kombiling beserta Warga mendatangi Mapolsubsektor Pangale Polsek Sampaga. Kades ini melaporkan pemilik akun facebook RF yang dianggap telah melakukan pencemaran nama baik atas dirinya lewat media sosial.

Pemilik akun facebook itu berinisial RF. Melalui status dan komentarnya, RF yang mengaku berdomisili di Pangale itu dinilai telah mendeskreditkan Kepala Desa Kombiling.

Selain dianggap melanggar UU informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tindakan RF juga dituding sebagai bentuk provokasi yang berpotensi mengganggu kondusifitas.

“Status dan komentar yang diposting RF sangat berpotensi memecah belah dan menimbulkan perseteruan antar masyarakat. Demi menjaga kondusifitas, maka kami serahkan kasus ini ke polisi untuk diproses hukum,” kata Kades Kombiling Nasparuddin. Jumat (19/1/2018).

Nasparuddin menyebutkan, postingan RF di akun facebooknya, dinilai telah melakukan pencemaran nama baiknya atas dirinya selaku kepala desa Kombiling.

Akun itu menuding bahwa dirinya (Nasparuddin, Kades Kombiling, red) menjual kantor desa lama.

“Sangat jelas, isi postingannya mencemarkan nama baik dan melanggar UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang ITE. Makanya saya minta polisi mengusut kasus ini,” ucap Nasparuddin.

Nasparuddin mengatakan, bangunan desa lama kombiling bukan merupakan aset desa. Bangunan dan lahan tersebut adalah milik Muh. Lais yang dipinjamkan sementara untuk dipakai sebagai kantor desa.

“Karena tidak lagi terpakai, maka bangunan itu diambil kembali oleh pemiliknya,” ungkap Nasparuddin.

Bangunan dan lahan tersebut, lanjut Nasparuddin, bukan merupakan aset desa. Saya tidak pernah memperjual belikan bangunan dan lahan tersebut.

“Jadi apa yang dikatakan oleh pemilik akun facebook RF bahwa saya telah menjual bangunan dan lahan kantor lama desa kombiling itu tidak benar dan sangat merugikan dan mencemarkan nama baik saya selaku pejabat desa,” terang Nasparuddin.

“Laporan dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan kepala Desa Kombiling, Nasparuddin terhadap akun facebook RF sudah kami terima. Sekarang dalam penanganan Polsek Sampaga dan akan di koordinasikan ke Satuan Reskrim Polres “Metro” Mamuju, ujar Kapolsek Sampaga Iptu Mukhtar mahdi.

Muchtar berharap agar Nasparuddin dapat menenangkan warganya dan tidak mengambil tindakan yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas di desanya.

“Saya berharap, kepala desa kombiling dapat menjaga situasi kamtibmas pasca kejadian ini. Berikan kepercayaan sepenuhnya kepada pihak kepolisian khususnya polsek sampaga dalam menangani kasus tersebut”, harap Mukhtar.

(usman) 

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...