Ibrahim Pimpin Rakor Internal Dinas Transmigrasi

Mapos, Mamuju — Usai mengikuti Apel dan doa bersama Pemerintah Provinsi Sulbar melalui via zoom. Dinas Transmigrasi Provinsi Sulawesi Barat, melakukan Rapat Koordinasi terhadap semua bidang, terkait tindak lanjut program kerja, di Ruang Rapat Kantor Distrans Sulbar, Senin (01/04/2024).

Pada Rapat tersebut, dipimpin oleh Kepala Dinas Transmigrasi Provinsi Sulawesi Barat, Ibrahim, menyampaikan bahwa usulan pembangunan tower jaringan untuk kawasan transmigrasi di Tobadak di Kabupaten Mamuju Tengah, dalam rangka menaikkan status Kawasan Tobadak menjadi berdaya saing.

Ibrahim menambahkan, pentingnya revisi RTSP (Rencana Teknis Satuan Permukiman) Saluandeang di Kabupaten Mamuju Tengah jika sudah diatas Lima Tahun, dengan demikian harus dilengkapi persyaratan revisi.

“Saya tidak yakin Saluandeang ada penempatan jika tidak segera dilakukan revisi RTSP, karena itu perlu direncanakan, anggarannya juga belum siap untuk revisi RTSP tahun ini. Nanti kita coba koordinasikan dengan Dinas Transmigrasi Mamuju Tengah terkait apakah dapat dilakukan revisi dalam jangka waktu dekat ini,” Papar Ibrahim.

Kemudian jarak Rumah dengan LU (Lahan Usaha, lanjutnya,  tersedia di Lumu. Tetapi masih akan komunikasikan terlebih dahulu ke Pusat.

Kepala Bidang Pembangunan dan penempatan Kawasan Transmigrasi, Darmawati Jusuf, mengatakan tentang perlu diidentifikasi kembali rumah saluandenag kondisi terkini.

“kami harus kolaborasi dengan Bidang Perencanaan dan Pertanahan,” katanya.

Selain itu tahun ini direncanakan penempatan 10 KK. Terdiri dari 6 TPA (Transmigrasi Penduduk Asal) dan 4 KK TPS (Transmigran Penduduk Setempat)
di Tanjung Cina Kabupaten Pasangkayu.

Rakor diikuti Sekretaris Distrans, Muh. Nasir, Kepala Bidang Fasilitasi Pertanahan dan Pelatihan Sulbar, Muhammad, Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Transmigrasi Sulbar, Ruslan, Kepala Bidang Perencanaan Teknis Kawasan Transmigrasi Sulbar, Mursalin, Kepala Bidang Pembangunan dan penempatan Transmigrasi Sulbar, Darmawati, serta para JFU dan ASN.

(*/adv)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...