Mapos, Jakarta – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat, Dr. Junda Maulana, didampingi Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Prov. Sulbar, Murdanil, menghadiri audiensi dan konsultasi bersama Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan BAZNAS Provinsi Sulawesi Barat Periode 2027–2032. Kegiatan ini berlangsung di Kantor BAZNAS Republik Indonesia, Jakarta.
Audiensi ini dilaksanakan sebagai upaya koordinasi dan penguatan proses seleksi calon pimpinan BAZNAS Sulawesi Barat agar berjalan sesuai regulasi serta menghasilkan kepemimpinan yang berintegritas, profesional, dan mampu meningkatkan pengelolaan zakat.
Komitmen Menghadirkan Tata Kelola Zakat yang Transparan
Dalam pertemuan tersebut, Tim Pansel menegaskan komitmennya untuk menghadirkan tata kelola zakat yang transparan, profesional, dan berdaya guna. Hal ini sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam mendukung pengelolaan zakat yang optimal untuk kesejahteraan masyarakat.
Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov. Sulbar, Murdanil, S.E., M.AP., menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan objektif dan akuntabel.
“Kami hadir di Jakarta hari ini untuk berkoordinasi langsung dengan BAZNAS RI. Ini adalah bentuk keseriusan kami agar proses seleksi Pimpinan BAZNAS Sulbar berjalan sesuai aturan, transparan, dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar kompeten serta amanah,” ujar Murdanil.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan BAZNAS RI sangat penting untuk memperkuat kelembagaan zakat di daerah.
“Kami berharap melalui audiensi ini, kita dapat menyamakan persepsi dan mendapatkan masukan yang konstruktif. Sehingga ke depan, pengelolaan zakat di Sulawesi Barat semakin profesional dan tepat sasaran dalam membantu masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menghasilkan Pimpinan BAZNAS Sulawesi Barat yang mampu membawa perubahan positif dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat.
(*)






