Mapos, Mamuju – Bak sebuah film, Lanning menenteng begitu saja sabu seberat 5 kilogram yang dibagi dalam 5 bungkusan kantong plastik warna hitam. Warga Pinrang Sulsel ini pun langsung diborgol polisi dan menjadi tersangka.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polda Sulbar menetapkan Lanning sebagai bandar narkoba lintas provinsi yang menyamar jadi gembel. Tersangka mengira, kedoknya itu tidak akan diketahui.
Kapolda Sulbar Irjen Pol. Eko Sampurno, mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini baru kali pertama dan terbesar di Sulbar selama lima tahun terakhir. Dia menyebutkan, tersangka ditangakap di jalan Kartini Kabupaten Majene Lingkungan Passangrahan Kelurahan Pangaliali Kecamatan Banggae Kabupaten Majene Provinsi Sulbar, Junat(13/11/2020).
Tersangka Lanning, saat ditangkap menyamar jadi gembel dengan menenteng tas plastik warna hitam dengan isi sabu 5 bungkus dengan total 5 kilogram, senilai kurang lebih Rp9 milyar.
”Jadi tersangka ini menyamar jadi gembel dan ini modus baru. Bayangkan dia berjalan kaki ke arah selatan mau ke Makassar dengan menenteng kantongan warna hitam dengan isi sabu seberat 5 kilogram,” kata Kapolda Sulbar dalam konperensi pers, Kamis (19/11/2020).
Tersangka ini merupakan pemain lama yang memang pernah di hukum kasus kepemilikan sabu. Dia menyebutkan, penangkapan Lanning langusng dikembangkan. Polisi pun menyita barang bukti di rumah tersangka dengan mengamankan sabu seberat 0,58 gram.
”Kami masih kejar 5 orang DPO lagi yang identitasnya kami sudah ketahui. Dan saat kami kembangkan setelah tersangak diamankan, anggota menggeledah rumah tersangka Lanning, polisi menemukan sabu seberat 0,58 gram,” sebutnya.
Tersangka sudah mendekam ditahanan Polda Sulbar dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Dalam konperensi pers ini, bagian Humas Polda Sulbar menerapkan protokol kesehatan dengan jaga jarak dan pakai masker.
(*)