Hukum  

Empat Tersangka Aborsi Dikeluarkan dari Rutan

Mapos, Majene – Masih ingat kasus aborsi yang melibatkan sejumlah orang ? Hari ini Kamis (4/2/2018) empat tersangkanya dikeluarkan dari Rutan Kelas II B Majene.

Menurut Kapolres Majene AKBP Asri Effendy, penyidik Polres Majene telah melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) para tersangka untuk dinaikkan menjadi tahap II dan telah dinyatakan P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Mereka bukan bebas, tapi BAPnya sudah rampung sehingga kita keluarkan dari Rutan untuk selanjutnya diserahkan ke JPU,” kata Asri Effendy.

Melalui pesan elektronik whatsapp Asri Effendy sebut BAP empat tersangka masing-masing Iin, St Zuh, Tri dan Nurm telah dikeluarkan dari Rutan Kelas II B Majene untuk selanjutnya diserahkan kepada JPU beserta barang bukti.

Menurut dia, laporan penyidik Polres Majene menyatakan keempat tersangka dikeluarkan berdasarkan surat perintah Kapolres Majene nomor : Sp.Han/60/II/2018/nomor: SP.Han/61/ll/2018/ Nomor Sp.Han/59 II / 2018 Nomor Sp.Han/58/ll/2018.Reskrim tanggal15 Februari 2018.

“Proses sidik sudah memasuki tahap II untuk diserahkan atau dilimpahkan tersangka dan barang buktinya ke JPU.
Alhamdulillah,” sebut Asri Effendy.

(ipunk)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...