Mapos, Mamuju – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A dan PMD) Provinsi Sulawesi Barat melalui Bidang Pemerintahan Desa kembali menerima penyerahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas penerimaan Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan LPJ tersebut berlangsung pada rabu 21 Januari 2026, bertempat di ruang kerja Bidang Pemerintahan Desa. Laporan diterima langsung oleh Staf Bidang Pemerintahan Desa, Moh Farham.
Adapun desa yang menyerahkan LPJ BKK kali ini yakni Desa Ahu, Kec. Tapalang Barat, Mamuju. Penyerahan laporan ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah desa dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel atas pemanfaatan dana bantuan keuangan dari pemerintah provinsi.
Mewakili Kadinsos P3A dan PMD Sulbar, Darmawati, Staf Bidang Pemerintahan Desa, Moh Farham, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah desa yang telah menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung Visi Misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, bersama Wakilnya, Salim S. Mengga, ”peningkatan tata kelola pemerintahan”
“Kami mengapresiasi pemerintah desa yang telah menyerahkan LPJ BKK tepat waktu. Ini menunjukkan keseriusan desa dalam mengelola bantuan keuangan secara transparan dan bertanggung jawab,” ujar Farham.
Lebih lanjut, Farham menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam evaluasi pelaksanaan program desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus.
“Melalui laporan ini, kami dapat memastikan bahwa dana BKK digunakan sesuai peruntukannya dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat desa. Kami berharap ke depan kualitas perencanaan dan pelaporan desa semakin meningkat,” tambahnya.
Dinsos P3A dan PMD Sulbar terus mendorong pemerintah desa untuk tertib administrasi dan taat regulasi, guna mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
(*)






