Curi Uang Senilai Rp 10 Juta, Seorang Pria di Tommo Dibekuk Polisi

IMG-20171220-WA0012
Pelaku Pencurian dibekuk Polisi.

 

Mapos, Mamuju – Jajaran Kepolisian Sektor Tommo berhasil membekuk pelaku pencurian di Dusun Tommo Kecamatan Tommo Kabupaten Mamuju yang terjadi pada senin (18/12/2017).

Pelaku yakni IGN, warga Dusun Tommo Kecamatan Tommo terbukti melakukan pencurian uang milik I Nyoman Darmawan warga Tommo, Kecamatan Tommo Kabupaten Mamuju.

Uang yang dicurinya sebanyak Rp10 juta.

Kepala Polisi Sektor Tommo Kapolsek Ipda I Wayan Supatra menceritakan kronologis kejadian pencurian yang terjadi pada Senin (18/12/2017) saat I Nyoman Darmawan (Korban) mengambil hasil buah sawit miliknya senilai Rp18.750.000 dan menyimpan uang tersebut dibawah kasur, kemudian Korban meninggalkan rumah miliknya menuju kerumah mertuanya dan meninggalkan kamar rumahnya dalam keadaan tidak terkunci.

Setelah kembali kerumahnya, Korban bermaksud untuk mengambil uang yang disimpannya tadi dibawah kasur, namun uang tersebut telah hilang sebanyak Rp10.000.000. Mengetahui Uang Miliknya hilang, Korban langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian Polsek Tommo.

Lanjut diceritakan, setelah mendapat laporan dari Korban, personil Polsek Tommo yang dipimpin Langsung Oleh Kapolsek Tommo Ipda I Wayan Supatra Langsung bergerak cepat melakukan Penyelidikan.

“Tiba di TKP, saya bersama anggota langsung menggelar olah TKP dan memeriksa Korban dan saksi yang ada,” tuturnya.

Dikatakan, dari hasil penyelidikan berhasil mengidentifikasi orang yang diduga kuat sebagai Pelaku.

“Kami berhasil meringkus pelaku yang berinisial IGN dan mengamankan barang bukti berupa uang hasil Kejahatannya sebanyak Rp8.700.000,- (Delapan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah),” terang I Wayan Saputra. Selasa (19/12/2017).

Menurutnya, pelaku diketahui tampaknya sudah memahami tempat kejadian perkara tersebut, sehingga dapat dengan mudah dan cepat melakukan pencurian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan terancam hukuman lebih dari tujuh tahun penjara dan denda.

Kini, pelaku pun ditahan di ruang tahanan Polsek Tommo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

(usman)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...