BPJS Ketenagakerjaan Sulbar dan Kejati Perpanjang PKS di Forum Monev Se-Sulawesi Maluku

Mapos, Makassar – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku bersama Kantor Cabang Sulawesi Barat memperkuat komitmen penegakan hukum jaminan sosial melalui Rapat Koordinasi Kepatuhan dan Monitoring Evaluasi Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Agenda strategis ini dirangkaikan dengan penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, bertempat di Makassar, Rabu (20/05/2026).

Langkah hukum ini diambil guna memastikan perlindungan hak-hak normatif tenaga kerja di wilayah Sulawesi Barat berjalan optimal, sekaligus memberikan ketegasan yuridis terhadap badan usaha atau pemberi kerja yang masih belum patuh terhadap regulasi.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat, Hamyuliawati Hamzah, yang hadir langsung mendampingi jajaran Kantor Wilayah dalam penandatanganan tersebut menyampaikan bahwa sinergi bersama Korps Adhyaksa merupakan pilar utama dalam menegakkan keadilan sosial bagi para pekerja.

Menurut Hamyuliawati, perlindungan jaminan sosial adalah perintah undang-undang yang wajib dipenuhi oleh setiap pemberi kerja tanpa terkecuali.

“Perpanjangan PKS dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat ini merupakan momentum krusial untuk menegaskan kembali bahwa negara tidak akan berkompromi terhadap pengabaian hak perlindungan pekerja. Melalui pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat bersama instrumen Jaksa Pengacara Negara (JPN), kami optimis tingkat kepatuhan badan usaha di Sulbar dalam mendaftarkan pekerjanya maupun dalam membayar iuran akan meningkat signifikan,” tegas Hamyuliawati Hamzah.

Rapat koordinasi dan monev terpadu se-Sulawesi Maluku ini memetakan berbagai tantangan lapangan, termasuk penanganan Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) serta Perusahaan Menunggak Iuran (PMI). Dengan diperpanjangnya kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat siap meningkatkan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati Sulbar untuk melakukan tindakan mitigasi hukum yang terukur.

Hamyuliawati menambahkan bahwa ke depan, pengawasan akan dilakukan secara lebih masif dan terintegrasi.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pekerja di Sulawesi Barat dapat bekerja dengan tenang karena hak atas Jaminan Kecelakaan Kirja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) mereka telah terpenuhi. Sinergi ini bukan untuk membebani dunia usaha, melainkan bersama-sama menciptakan ekosistem kerja yang sehat, adil, dan sejahtera di Sulawesi Barat,” pungkas Hamyuliawati.

Acara penandatanganan dan koordinasi ini ditutup dengan komitmen bersama untuk segera melakukan langkah-langkah taktis dan pemanggilan berkala terhadap pemberi kerja yang terindikasi belum patuh di seluruh wilayah hukum Sulawesi Barat.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...