Mapos, Majene — Atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tata kelola aset daerah mendorong Pemerintah Kabupaten Majene bergerak lebih serius menertibkan dan mengamankan aset milik daerah yang selama ini belum memiliki alas hak yang jelas.
Melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), Pemkab Majene kini memprioritaskan percepatan legalisasi sejumlah aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Majene, Syahrimayani, saat ditemui di kantornya, Selasa (27/10/2026), mengungkapkan bahwa sejumlah aset milik Pemkab Majene di Makassar hingga kini belum memiliki sertipikat.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam penataan aset daerah, sehingga perlu segera dilakukan validasi kepemilikan sekaligus pengamanan secara hukum.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Asrama Mahasiswa Majene di Jalan Cendrawasih 5, Kota Makassar. Aset yang telah dimiliki Pemkab Majene sejak sekitar dekade 1980-an tersebut, kata Syahrimayani, hingga kini hanya didukung dokumen rincik dan belum memiliki sertipikat.
“Asrama mahasiswa di Jalan Cendrawasih 5 Makassar saja tidak memiliki sertipikat, hanya rincik. Belum lagi tanah dan bangunan lain atau asrama mahasiswa di Hartaco, Babissalam dan lainnya juga tidak memiliki sertipikat,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, dari sejumlah aset Pemkab Majene yang berada di Makassar, hanya terdapat satu aset yang menurutnya telah memiliki sertipikat. Namun, sertipikat tersebut hanya bentuk foto copy dan belum dilakukan balik nama atas nama Pemerintah Kabupaten Majene.
Kondisi itu dinilai perlu segera dibenahi agar keberadaan dan status hukum aset daerah benar-benar memiliki kepastian.
Syahrimayani menjelaskan, Pemkab Majene sebenarnya telah mengusulkan percepatan penertiban dan pengamanan aset daerah yang berada di Makassar sejak 2019 lalu. Namun, upaya tersebut belum memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan.
Kini, kata dia, Bidang Pertanahan Disperkimtan kembali mengintensifkan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar guna mempercepat proses penerbitan sertipikat aset-aset tersebut.
“Alhamdulillah, beberapa waktu lalu kita sudah bertemu langsung dengan Kakan ATR/BPN Makassar, Pak Johanis Baupi. Beliau bersedia membantu upaya percepatan yang kita lakukan,” katanya.
Menurut Syahrimayani, dukungan dari jajaran ATR/BPN Makassar menjadi angin segar bagi Pemkab Majene untuk segera menyelesaikan persoalan legalitas aset daerah yang selama ini belum tertib secara administrasi pertanahan.
Ia berharap, dalam waktu dekat sejumlah sertipikat aset Pemkab Majene tersebut sudah dapat diterbitkan.
Dengan demikian, status kepemilikan aset menjadi semakin jelas, tercatat secara legal, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah yang berada di luar wilayah Kabupaten Majene.
“Kita berharap alas hak berupa sertipikat segera terbit, sehingga validasi kepemilikan aset Pemkab Majene menjadi jelas dan terang,” pungkasnya.
(*)





