Mapos, Pasangkayu – Sebanyak lima warga di Dusun Sikente, Desa Bambalamotu, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, ditangkap polisi lantaran kedapatan bermain judi kiu-kiu dengan menggunakan domino.
Kelima pelaku itu masing-masing D (39), RS (15), I (24), M (43), dan N (19).
Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara (Matra), AKP Nurtan Sony Prayogi, mengatakan, kelima pelaku itu ditangkap saat Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Mamuju Utara menggerebek lokasi perjudian mereka di Dusun Sikente pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WITA.
“Kelimanya tertangkap petugas sedang bermain judi kiu-kiu dengan menggunakan kartu domino,” ujar Nurtan, Sabtu (1/6/2019).
Dari lokasi perjudian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 807 ribu.
Kata Nurtan, kelimanya kini telah diamankan di Mapolres Matra.
“Kelima tersangka kita jerat dengan pasal 303 subs bis KUHP Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” sebut Nurtan.
(usman)