Mapos, Mamuju – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat terus memastikan pembangunan daerah berjalan adaptif, terarah, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah menuntaskan Fasilitasi Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2026 yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI secara daring, Senin (13/7/2026).
Melalui perubahan RKPD ini, Pemerintah Provinsi Sulbar menata kembali program dan penganggaran tahun 2026 agar lebih efisien, realistis, serta selaras dengan dinamika fiskal dan kebutuhan pembangunan terkini.
Penyesuaian tersebut sekaligus memastikan seluruh kebijakan tetap berada dalam koridor visi “Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera” melalui kerangka Panca Daya yang menjadi arah pembangunan Gubernur Sulawesi Barat, Dr. H. Suhardi Duka, M.M.
Kepala Bapperida Sulbar, Drs. Amujib, M.M., menegaskan bahwa perubahan RKPD merupakan langkah untuk memastikan APBD bekerja lebih efektif dan tepat sasaran.
“Perubahan ini menjadi langkah nyata agar APBD lebih fokus pada program yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kami juga mengoptimalkan pemanfaatan SiLPA tahun 2025 sebesar Rp5,119 miliar untuk mendukung sektor-sektor prioritas dalam bingkai Panca Daya,” ujar Amujib.
Selain itu, Amujib menjelaskan, pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian sejumlah indikator kinerja utama agar target pembangunan lebih realistis dan dapat dicapai secara terukur tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Beberapa substansi penting yang disepakati dalam perubahan RKPD Tahun 2026 meliputi:
1. Penyelarasan struktur program dan penganggaran menjadi 153 program, 359 kegiatan, dan 1.448 sub-kegiatan agar konsisten antara dokumen perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
2. Penyesuaian target investasi daerah menjadi 9,65 persen dan Indeks Reformasi Birokrasi menjadi 75,46, menyesuaikan kondisi fiskal dan capaian tahun sebelumnya.
3. Penguatan mitigasi bencana melalui penyesuaian target Indeks Risiko Bencana menjadi 205 sebagai respons terhadap karakteristik wilayah Sulbar yang rawan bencana.
4. Efisiensi belanja daerah, termasuk rasionalisasi belanja barang dan jasa sebesar 16,57 persen dari rencana awal guna menjaga kesehatan fiskal daerah.
“Penyesuaian target tersebut dilakukan berdasarkan kondisi fiskal dan capaian eksisting Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat pada tahun 2025,” jelas Amujib.
Dalam fasilitasi tersebut, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang menjadi provinsi keempat yang menyelesaikan fasilitasi perubahan RKPD Tahun 2026.
Selain apresiasi, berbagai Kementerian/Lembaga memberikan sejumlah masukan untuk penyempurnaan Perubahan RKPD 2026, yang secara umum menitikberatkan pada peningkatan efektivitas pelaksanaan program, akurasi data, dan pencapaian target kinerja.
Seluruh masukan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Bapperida Sulbar bersama perangkat daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai bagian dari penyempurnaan dokumen RKPD.
Hasil fasilitasi ini menjadi pedoman bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemprov Sulbar dalam mengeksekusi program pembangunan yang lebih terukur, efisien, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Di bawah arahan Gubernur Suhardi Duka, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pembangunan yang responsif terhadap tantangan zaman, menjaga disiplin fiskal daerah, serta mempercepat pencapaian target-target pembangunan demi terwujudnya Sulawesi Barat yang lebih maju dan sejahtera.
(*)






