Mapos, Mamuju – Bapperida Provinsi Sulawesi Barat yang diwakili Sekertaris Bapperida, Pada hari Sabtu, 19 Oktober 2025, menghadiri Forum Diskusi Dewan Pertahanan Nasional dan Pendalaman Dampak Strategis Perubahan Kedua Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 terhadap tata Kelola Pertambangan Mineral dan Batubara di Wilayah Mamuju dan Sekitarnya.
“Perlu diketahui bahwa PP No. 39 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua PP 96 Tahun 2021, memberikan dampak strategis pada tata kelola minerba, seperti memprioritaskan pasokan untuk BUMN strategis dan industri nasional, serta membuka peluang lebih besar bagi koperasi dan UMKM untuk mengelola tambang,” papar Kepala Bapperida Junda Maulana
Darwis menyampaikan bahwa Regulasi ini juga memuat aturan perpanjangan izin yang lebih fleksibel dan penegasan komitmen terhadap digitalisasi untuk transparansi dan akuntabilitas. Dampak strategis tata kelola pertambangan minerba sesuai PP 39 Tahun 2025 ini, sejalan dengan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur yang berkomitmen mendukung percepatan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan tetap menjaga kelestarian Lingkungan Hidup.
Dalam diskusi tersebut, Darwis memberikan pandangannya kepada tiga narasumber, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Prodi Hukum Universitas Tomakaka, yakni perlu perhatian dan penanganan hukum bagi pelaku Koperasi dan UMKM, serta kepastian berusaha yang lebih terencana.
Ia menambahkan, koperasi akan difungsikan sebagai wadah legal masyarakat desa untuk mengembangkan potensi ekonomi sesuai karakter wilayah Sulawesi Barat. Model pengelolaan berbasis koperasi diyakini bisa menekan konflik antara penambang rakyat dan perusahaan besar, maka itu perlu edukasi Hukum agar semuanya dapat berjalan dengan baik.
Menurut Darwis Dampak positif dari regulasi ini bagi Koperasi dan UMKM adalah menguatkan peran koperasi dalam pengelolaan Sumber Daya Alam untuk kemakmuran Masyarakat. Selain itu dampak lainnya adalah pemerataan ekonomi bagi masyarakat diwilayah tambang.
Dampak lainnya yang didiskusikan adalah pengaturan ulang ketentuan perpanjangan IUP/IUPK, dengan fleksibilitas perpanjangan untuk tahap operasi produksi dan pemberian izin sementara (maksimal 1 tahun) bagi yang izinnya berakhir, guna menjamin kelancaran penyelesaian izin dan kewajiban pascatambang. Hal ini Menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendistribusikan manfaat sektor pertambangan secara lebih inklusif dan terencana, khususnya di Wilayah Sulawesi Barat.
“Melalui aturan baru ini, koperasi dapat memiliki dan mengelola izin usaha pertambangan (IUP) secara legal. Ini jalan keluar agar aktivitas penambangan rakyat tak lagi melanggar hukum,” ujar Darwis dalam keterangannya.
Diketahui bahwa dalam Perubahan PP No. 96 Tahun 2021 memberikan dampak strategis pada tata kelola minerba, untuk itu kami hadir mendiskusikan dan memberikan masukan kepada Dewan Pertahanan Nasional yang dihadiri dan dibuka langsung oleh Deputi Geopolitik Dr.Begi Hersutanto.
Hadir dalam Forum Diskusi Dewan Pertahanan Nasional dan pendalaman Dampak Strategis Perubahan Kedua Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 di Ruang rapat Hotel Maloe adalah Kapolda Sulawesi Barat, Danem 142 Tata, Danlanal Mamuju, dan Para Kepala Dinas Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat serta Direktur PT. Bonehau Prima Coal.
(*)






