Mapos, Mamuju – Bapperida Provinsi Sulawesi Barat turut ambil bagian dalam Tim Penilai Desa Anti Korupsi yang melaksanakan penilaian di tiga kabupaten, yaitu Majene, Polewali Mandar, dan Mamasa.
Ketiga desa yang dinilai, yaitu Desa Lalatedzong, Desa Batulaya, dan Desa Buntubuda, tergabung dalam Tim 2 dan telah melalui tahap seleksi awal sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi.
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, dari 14 hingga 16 Oktober 2025, diikuti oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPEPD), Hasanuddin, mewakili Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana.
Penilaian ini merupakan bagian dari program nasional Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sekaligus sejalan dengan Misi Kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Hasanuddin menjelaskan, Tim Penilai membagi fokus kerja sesuai bidang masing-masing. Bapperida Sulbar secara khusus bertanggung jawab melakukan pendalaman terhadap Komponen Penguatan Tata Kelola, yang mencakup unsur perencanaan dan penganggaran desa.
“Penilaian aspek penguatan tata laksana tidak hanya berfokus pada dokumen yang diunggah, tetapi juga pada pemahaman proses dan tahapan perencanaan dan penganggaran desa oleh aparat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat di desa serta transparansi pengadaan barang dan jasa.,” ujar Hasanuddin.
Sebagai penilai untuk komponen penguatan tata laksana, Bapperida Sulbar mencermati terkait regulasi internal desa, struktur organisasi dan tupoksi, legalitas tata kelola pemerintahan desa, serta kepatuhan terhadap regulasi nasional seperti Permendes PDTT No. 11 Tahun 2021. Observasi terhadap sarana prasarana, sistem pelayanan publik, dan mekanisme transparansi desa turut menjadi bagian dari proses verifikasi.
Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur, yaitu Inspektorat Daerah Sulbar, Bapperida Sulbar, Dinas Kominfopers Sulbar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Biro Hukum Setda Sulbar. Tujuannya adalah memastikan bahwa desa yang dinominasikan benar-benar memenuhi standar, sebelum nantinya divalidasi oleh KPK. Harapannya, mampu menjadi percontohan nasional.
Terpisah, Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana berharap desa yang terpilih tidak hanya lolos sebagai desa antikorupsi tingkat nasional, tetapi juga menjadi katalis perubahan budaya birokrasi dari level pemerintahan terkecil.
“Tujuan kami bukan hanya memeriksa dokumen, tapi memastikan aparat desa dan masyarakat benar-benar paham cara menjalankan pemerintahan yang jujur dan terbuka. Kami ingin desa-desa ini jadi contoh bahwa pemerintahan yang bersih bisa dimulai dari desa.” ujar Junda Maulana.
(*)