Bapas Polewali Gandeng Pemerintah Kecamatan Sampaga, Sosialisasikan Pidana Kerja Sosial

Mapos, Mamuju – ​Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Polewali menggelar sosialisasi mengenai peran Pemerintah Kecamatan dan Desa dalam mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

Kegiatan sosialisasi KUHP Baru ini berlangsung di Aula Kantor Desa Tarailu, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Senin (02/02/2026).

Sosialisasi fokus pada penerapan Pidana Kerja Sosial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 yang telah berlaku penuh sejak 2 Januari 2026. Paradigma itu menggeser fokus hukum dari sekadar pemenjaraan menuju keadilan restoratif yang lebih humanis.

​Camat Sampaga Muh. Yusuf, menegaskan kesiapan jajarannya untuk memfasilitasi kebijakan baru ini.

​”Kami sangat mendukung langkah Bapas Polewali Mandar. Pemerintah kecamatan dan desa kini memiliki peran strategis sebagai tempat pelaksanaan sanksi sosial. Ini adalah terobosan agar pelaku tindak pidana ringan tidak harus dipenjara, melainkan berkontribusi langsung bagi masyarakat desa,” papar Yusuf.

​Pegawai Bapas Polewali, Taswin, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 85 KUHP Baru, pidana kerja sosial diperuntukkan bagi tindak pidana ringan dengan ancaman di bawah 5 tahun.

​”Tujuan kami bukan memberikan penderitaan, melainkan membangkitkan penyesalan dan reintegrasi sosial. Pelaku akan ditempatkan di lingkungan asalnya agar tetap produktif, membantu fasilitas umum, dan diawasi langsung oleh perangkat desa serta Bapas,” jelas Taswin.

(texan/*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...