Tanpa Moratorium, Pembentukan Kota Mamuju Berlegitimasi Hukum Kuat

Camat Samaga, Muh. Yusuf, SH, MH.
Oleh: Muhammad Yusuf, SH., MH.
Camat Sampaga

Mapos, SEMINAR Kajian Kelayakan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Mamuju pada Kamis, 4 Desember 2025, dan dibuka langsung oleh Gubernur Sulawesi Barat, Dr. H. Suhardi Duka, MM menjadi momentum penting dalam memberikan kepastian status Mamuju sebagai pusat pemerintahan yang berdaulat secara administratif.

Selama ini Mamuju hidup dalam paradoks tata kelola: memikul tanggung jawab besar sebagai Ibu Kota Provinsi Sulawesi Barat, namun secara administratif masih menjadi bagian dari kabupaten. Ketidaksesuaian struktur ini menciptakan beban layanan publik yang rumit, mempengaruhi efektivitas koordinasi pemerintahan provinsi, dan melemahkan kapasitas kelembagaan daerah.

Dalam konteks ini, wacana pembentukan Kota Mamuju bukanlah isu emosional atau sekadar ambisi politik, tetapi kebutuhan konstitusional dan administratif. Namun pembahasannya sering kali berhenti pada satu kata: moratorium.

Padahal, jika berbicara legitimasi hukum, pembentukan Kota Mamuju justru memiliki dasar yang lebih kuat dibanding banyak usulan DOB lain di Indonesia. Dengan atau tanpa moratorium atau dengan pengecualian khusus proses menuju kota sesungguhnya sudah sangat layak dilanjutkan.


Dua Pilar Hukum yang Mengukuhkan Legitimasi Pembentukan Kota Mamuju

1. UU No. 26 Tahun 2004 — Status Mamuju sebagai Ibu Kota Provinsi

Undang-undang ini secara eksplisit menetapkan Mamuju sebagai Ibu Kota Provinsi Sulawesi Barat. Penetapan ini membawa konsekuensi logis:

Ibu kota provinsi harus memiliki kemandirian kewenangan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan provinsi.

Struktur yang paling kompatibel untuk fungsi tersebut adalah kota otonom, bukan kecamatan dalam kabupaten.

Dengan demikian, UU 26/2004 pada hakikatnya menuntut Mamuju menjadi kota, bukan sekadar menetapkan lokasinya.

2. UU No. 149 Tahun 2024 — Penataan Administratif Kabupaten Mamuju

UU ini mempertegas: batas wilayah. penataan ruang dan kawasan strategis, struktur administratif pascapemekaran daerah.

Artinya, kerangka teknis dan legal untuk menuju kota telah tersedia dan lengkap.

Kombinasi kedua UU tersebut menghasilkan legitimasi hukum yang kuat, spesifik, dan operasional bagi pembentukan Kota Mamuju.

Moratorium: Kebijakan Administratif, Bukan Kunci Pengunci

Moratorium pemekaran daerah merupakan kebijakan administratif pemerintah pusat, bukan larangan absolut. Dalam berbagai pernyataan, pemerintah membuka peluang pengecualian bagi daerah:

Yang memiliki alasan strategis nasional, terkait kepentingan ibu kota provinsi, yang telah memenuhi syarat regulatif, teknokratis, dan administratif. Mamuju memenuhi seluruh kriteria tersebut.

Moratorium bukan tembok permanen—hanya pagar administratif yang dapat dibuka untuk kasus-kasus dengan dasar hukum kuat seperti Mamuju

Tiga Argumen Hukum Terkuat untuk Mengatasi Moratorium

1. Prinsip Fungsionalitas Ibu Kota Provinsi

Ibukota provinsi tidak dapat dijalankan layaknya kecamatan besar.

Beban layanan, koordinasi vertikal-horisontal, dan kompleksitas administratif Mamuju sudah setara kota besar. Jika pembentukan kota ditunda, maka pemerintah pusat ikut membiarkan fungsi ibu kota provinsi berlangsung tidak optimal.

2. Legalitas Proses Sudah Paripurna

Dengan dukungan UU 149/2024 dan kajian DOB yang telah dilakukan, syarat administratif, teknis, dan yuridis pembentukan kota telah terpenuhi. Moratorium tidak relevan dijadikan alasan menahan proses yang secara hukum sudah lengkap.

3. Efektivitas Pelayanan Publik

Selama Mamuju masih menjadi bagian dari kabupaten, layanan publik strategis tingkat provinsi akan tetap terdistorsi struktur organisasi. Kota otonom adalah solusi kelembagaan paling rasional.

Kesiapan Fiskal: Mamuju Realistis Menjadi Kota Mandiri

Kemandirian fiskal dengan indikator PAD 50% dapat dicapai melalui langkah terukur:

1. Optimalisasi Pajak dan Retribusi

Perluasan basis pajak hotel, restoran, hiburan, dan usaha jasa. Digitalisasi pungutan dan sistem monitoring real-time. Penataan retribusi parkir, pasar, dan reklame.

2. Pemanfaatan Aset dan Kemitraan Investasi

Optimalisasi aset strategis melalui skema KPBU.

Bagi hasil dari pengelolaan kawasan komersial, pasar modern, pelabuhan, serta ruang usaha strategis.

Dua sumber utama PAD kota yang realistis:

1. Pajak hotel–restoran–hiburan + retribusi parkir dan reklame.

2. Pemanfaatan aset daerah dan investasi kemitraan.

Dengan roadmap fiskal tiga tahun, Mamuju sangat mungkin mencapai kategori kota mandiri.

Antisipasi Risiko Non-Fiskal: Aset & Layanan Publik

Risiko terbesar dalam pemekaran bukan fiskal, tetapi pembagian aset dan kelancaran layanan publik.

Langkah mitigasi:

Audit aset independen,

Penyusunan daftar aset terpadu,

Perjanjian pembagian aset yang mengikat,

Penyediaan dana transisi pelayanan minimal,

Transparansi sepenuhnya kepada publik

Legitimasi Sosial: Fondasi yang Tidak Boleh Diabaikan

Sebagus apa pun legitimasi hukum, pembentukan kota harus disertai legitimasi sosial. Pelibatan: tokoh adat, akademisi, masyarakat umum, DPRD, komunitas pemuda dan organisasi masyarakat, akan memastikan bahwa proses ini tidak hanya legal, tetapi juga legitimate.

Tahapan Implementasi yang Direkomendasikan

1. Advokasi Hukum & Politik

Konsolidasi Gubernur–Bupati–DPRD–DPD–DPR RI untuk mendorong pengecualian moratorium.

2. Kelembagaan & Administratif

Penetapan batas wilayah, audit aset, dan perjanjian pembagian aset.

3. Fiskal

Roadmap PAD, digitalisasi pajak, dan investasi strategis.

4. Inklusi Publik

Penguatan peran daerah penyangga seperti Bonehau dan Kalumpang, serta forum dialog publik.

Penutup: Dari Legitimasi Hukum Menuju Keputusan Politik

Pembentukan Kota Mamuju memiliki legitimasi hukum yang kuat, jelas, dan telah didukung dua undang-undang utama negara. Moratorium tidak boleh menjadi alasan stagnasi. Ia adalah kebijakan administratif yang dapat dikecualikan untuk kepentingan strategis nasional, termasuk ibu kota provinsi.

Kini tantangannya bukan lagi soal legalitas, tetapi keberanian politik dan kematangan strategi daerah.

Jika Mamuju dipersiapkan secara serius—dari aspek fiskal, administratif, sosial, dan kelembagaan, maka tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk menunda lahirnya Kota Mamuju sebagai kota yang efektif, mandiri, dan fungsional sebagai Ibu Kota Provinsi Sulawesi Barat.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...