Mapos, Mamasa — Polemik pembahasan Draf Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Mamasa tahun anggaran 2020, masih terus bergulir.
Badan Anggaran DPRD Mamasa kembali menjadwalkan rapat lanjutan pembahasa draf KUA PPAS, pada selasa, (12/11/2019), dengan mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), namun tidak dihadiri, sehingga Banggar DPRD memutuskan menolak dan mengembalikan draf KUA PPAS kepada pihak eksekutif.
Akibatnya, jika KUA PPAS tidak disahkan Dewan maka APBD Mamasa tahun 2020 terancam tidak dibahas melalui Banggar DPRD Mamasa.
David Bambalayuk yang memimpin rapat lanjutan kali ini menyatakan, alasan pihaknya menolak dan mengembalikan draf KUA-PPAS yang diajukan Pemda Mamasa karena pihaknya tidak dilibatkan untuk melakukan pembahasan bersama atas draft tersebut.
Sehingga, katanya, pihak DPRD Mamasa merasa tidak memiliki ruang untuk mengkritisi dan mengakomodir kebutuhan masyarakat yang menjadi konstituen mereka dalam pengalokasian Anggaran.
“Untuk apa dibahas kalau TPAD tidak memberikan ruang kepada kami, jadi kami merasa bahwa hak kami dikebiri. tidak diberi ruang untuk mengkritisi, memasukan anggaran sesuai menjadi kebutuhan masyarakat sebagai konstituen kami,” beber David.
Selain itu, dalam berita acara pengembalian yang dibacakan, pihak Banggar berdalih bahwa KUA PPAS yang diajukan eksekutif tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020. Bahkan menurutnya beberapa item dalam draft tersebut belum memperhatikan unsur keadilan dan pemerataan serta tidak berpihak pada kepentingan rakyat.
David juga mengaku, baru menerima draft KUA PPAS pada Jumat lalu, melalui Sekretaris Dewan, sehingga baru dijadwalkan untuk melakukan pembahasan bersama, namun tidak dihadiri oleh TAPD.
“Buktinya mereka tidak siap dibahas, mereka tidak mau datang. Jadi solusinya, kami tolak dan kembalikan draf KUA PPS tersebut,” jelas David.
Pada rapat sebelumnya dengan agenda yang sama, Tim Anggaran Pemerinta Daerah yang dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Ardiansyah menyatakan, telah menyerahkan draf KUA PPAS kepada DPRD melalui Sekwan sejak bulan Juli lalu, sehingga DPRD masih memiliki waktu selama enam minggu untuk melakukan pembahasan. Sehingga menurut Ardiansyah, jika KUA PPAS baru akan dibahas sekarang maka akan berkonsekwensi pada pelanggaran hukum karena tenggat waktunya telah lewat.
Sejalan dengan itu, Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Mamasa Rudi mengaku bahwa KUA PPAS telah diterima oleh pihak sekretariat DPRD sejak bulan Juli lalu dan telah dikonsultasikan langsung kepada Ketua DPRD Mamasa yang saat itu masih dijabat oleh Muhammadiya Masyur. Namun alasan pimpinan DPRD saat itu, akan dibahas setelah DPRD yang baru telah dilantik.
“Waktu bulan Juli lalu diserahkan dan diterima langsung oleh pak Sekwan. Kami dari pihak sekretariat langsung lapor ke pimpinan DPRD tetapi pimpinan saat itu katakan bahwa nanti menunggu selesai pelantikan DPRD periode ini, baru dibahas. Nanti belakangan diketahui bahwa pembahasan KUA PPAS terakhir di bulan Juli,” ujar Rudi.
Rudi mengaku bahwa pihaknya juga telah mengkonsultasikan dengan pimpinan DPRD periode sekarang setelah dilantik, namun kembali terkendala pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang belum terbentuk saat itu sehingga tidak langsung bisa dibahas.
“Kan pelantikan tangal 28 Agustus, tapi waktu itu tidak langsung ada AKD, sehingga tidak ada yang bahas. Seharunya masih DPRD lama yang bahas tapi karena waktu itu masa transisi dan DPRD lama juga sudah tidak banyak yang terpilih, jadi sudah tidak masuk kantor,” jelas Rudi.
Menanggapi hal itu, David berdalih bahwa seharusnya kepala daerah yang menyarahkan langsung draf KUA PPAS kepada pimpinan DPRD untuk dibahas bersama, namun yang dilakukan adalah penyerahan dokumen dari staf ke sataf eksekutif sendiri.
“Katanya diserahkan bulan Juli tapi kami tidak pernah lihat, seharunsya diserahkan secara langsung oleh bupati, tetapi yang terjadi adalah penyerahan dilakukan oleh staf dan diterima oleh staf pula. Nanti hari Jumat kemarin baru kami terima, makanya kami agendankan untuk membahas hari ini,” kata David.
Adapun konsekuensi jika KUA PPAS tidak disahkan Banggar DPRD sampai akhir November ini, maka tidak akan dilakukan pembahasan APBD Mamasa tahun 2020 oleh Banggar DPRD. Sehingga ABPD Mamasa akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati dengan mengacu pada APBD tahun sebelumnya.
David menegaskan, pihaknya telah siap menerima segala konsekwensi atas tidak dilakukannya pembahasan APBD Mamasa tahun 2020, termasuk penundaan gaji selama 6 bulan.
“Kami siap gaji kami tidak dibayarkan selama 6 bulan, buat apa juga kami makan uang rakyat kalau kami tidak difungsikan,” tegas David.
(Anis)






