Alami Insiden pada PON XX, Atlet Gantole dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Mapos, Jakarta – Laga Pekan Olahraga Nasional (PON) XX yang berlangsung di beberapa wilayah Papua sempat dihebohkan dengan insiden yang dialami atlet gantole kontingen Sumatera Barat di Kabupaten Jayapura. Adalah Khaidir Anas, atlet yang sudah menyumbangkan emas bagi kontingennya itu mengalami insiden saat hendak lepas landas dan mendarat darurat di atap rumah warga. Dikonfirmasi melalui Elia Loupatty, Sekretaris Umum Panitia Besar PON XX, bahwa seluruh atlet telah mendapatkan perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Roswita Nilakurnia mengatakan pihaknya akan secara proaktif menjalin koordinasi dengan PB PON XX Papua untuk mempermudah pelayanan jika terjadi insiden. “Saya yakin tidak ada satupun dari kita yang menginginkan terjadinya insiden, namun tindakan preventif mutlak diperlukan untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan,” tutur Roswita.

Tindakan preventif yang dimaksud oleh Roswita ini salah satunya adalah dengan memastikan perlindungan Jamsostek sebagai jaminan perlindungan atas kondisi sosial ekonomi yang mungkin dialami oleh setiap pekerja. Atlet juga merupakan salah satu kategori pekerja yang memiliki risiko kerja cukup tinggi, terlebih untuk olahraga ekstrim seperti gantole. Roswita memastikan atlet yang mengalami insiden tersebut akan mendapatkan perawatan dan pengobatan sampai sembuh, tanpa ada batasan biaya sesuai kebutuhan medis.

“Tentunya kita mengharapkan atlet yang mengalami insiden tidak mengalami cedera serius dan segera pulih dan jika memungkinkan kembali bertanding,” terangnya.

Perwakilan BPJAMSOSTEK melalui Kantor Cabang Jayapura telah mengunjungi Khaidir Anas di RSUD Jayapura dan memastikan kondisi terkininya. Sang atlet dikabarkan tidak mengalami cedera serius namun masih tetap harus mendapatkan perawatan dan dipantau oleh tim RSUD Jayapura untuk proses penyembuhan dan pemulihannya.

Hal yang sama juga menimpa Andi Muhammad Fadly, seorang peserta dari Kontingen DKI Jakarta yang mengalami insiden saat lomba di Sirkuit Balap Motor Freegeeb, Tanah Miring, Merauke. “Perwakilan kami di Kantor Cabang Merauke juga telah melihat kondisi yang bersangkutan dan memastikan perlindungan BPJAMSOSTEK diterima oleh sang atlet,” tambahnya.

Insiden dalam dunia olahraga memang rentan terjadi, terlepas dari jenis olahraganya, risiko selalu ada dalam setiap cabang olahraga (cabor). Intensitas aktivitas fisik yang tinggi tentunya meningkatkan potensi atlet mengalami cedera, baik saat persiapan maupun saat kompetisi berlangsung. Perlindungan jaminan sosial yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK memiliki peran penting dalam mencegah atlet mengalami hal-hal tidak diinginkan akibat aktivitas profesinya yang bisa menyebabkan dirinya dan keluarga terdampak risiko ekonomi dan menyeret mereka lebih jauh dari kesejahteraan.

Untuk gelaran PON XX Papua ini, sebanyak 7.202 Atlet dan 3.651 Official serta 2.509 Official Kontingen yang terlibat dari 34 Provinsi telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK. Secara otomatis seluruh peserta kontingen mendapatkan perlindungan atas 2 risiko kerja yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama perhelatan PON XX Papua berlangsung atau setara 2 bulan perlindungan.

BPJAMSOSTEK menyampaikan apresiasi bagi PB PON XX Papua dan pemerintah dalam memberikan perlindungan Jamsostek bagi para atlet agar memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi atlet dan keluarganya. Kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan ini harus selalu ditingkatkan agar perlindungan menyeluruh bagi para pekerja Indonesia dapat segera terwujud dan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarga dapat segera tercapai.

Dari Kantor Cabang Sulawesi Barat, Amiruddin yang bertugas sebagai Pejabat Pengganti Sementara Kepala Kantor Cabang mengajak kepada seluruh pekerja agar mendaftarkan dirinya kedalam program BPJAMSOSTEK.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting untuk dimiliki oleh pekerja. Mengingat pentingnya ketika terjadi resiko yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja, ketika kita dilindungi program BPJAMSOSTEK maka seluruh biaya medis akan ditanggung oleh BPJAMSOSTEK,” terangnya.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...