Majene  

Pegawai di Dinas PUPR Lakukan Aktivasi dan Validasi IKD

Staf PUPR Lakukan Validasi IKD bersama Dinas Dukcapil Kabupaten Majene. Foto: Andika.

Mapos, Majene — Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat No 43 tahun 2026 tentang optimalisasi penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Surat Edaran Bupati Majene tanggal 22 Oktober 2026, Dinas  Pekeejaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Majene melakukan validasi di kantornya, Selasa (27/10/2026).

Nampak dalam kegiatan itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Majene, Andi Devianti Arna bersama sejumlah staf tengah mendata sejumlah ASN, PNS maupun PPPK.

Menurut Kepala Dinas PUPR Kabupaten Majene, Mufliy Asad, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sulbar No 43 tahun 2026, pada poin 7 dijelaskan bahwa seluruh ASN termasuk PNS, PPPk dilingkup Pemprof dan kota se Sulbar Wajib melakukan aktifasi IKD sebagai bentuk dukungan transformasi layanan publik berbasis digital.

“Surat edaran Gubernur Sulbar kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Majene tanggal 22 Oktober 2026,” ungkap Mufliy Asad.

Dikatakan, IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan serta data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai atau smartphone, yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.  Fungsi utamanya sederhana, Jika Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) fisik diibaratkan seperti kartu ATM, maka IKD adalah layanan mobile banking-nya,” terang Kepala Dinas PUPR.

Lanjut dia, pengguna tidak harus selalu membawa dokumen fisik ke mana-mana karena data identitas dapat ditunjukkan secara digital lewat layar ponsel.

Dokumen ini dapat diakses di aplikasi resmi IKD dan pengguna dapat menyimpan dan mengakses berbagai dokumen penting, antara lain: Biodata Penduduk, Kartu Keluarga (KK), KTP-el Digital, Surat Keterangan Pindah, Kutipan Akta Kelahiran.

“Keuntungan Menggunakan IKD, menghindari risiko dokumen fisik hilang, rusak, atau perlu difotokopi berulang kali. Keamanannya juga berlapis karena dilengkapi fitur pengaman seperti PIN, verifikasi biometrik wajah, dan QR code dinamis.l yang terintegrasi langsung dari database kependudukan nasional Kemendagri,” tarang Mufliy seraya menambahkan bahwa IKD mempermudah verifikasi identitas untuk kebutuhan perbankan, kesehatan, hingga layanan publik lainnya.

“Kita juga sudah diberitahu bahwa, aktivasi IKD tidak dapat dilakukan secara mandiri sepenuhnya di rumah, melainkan harus melalui proses verifikasi resmi dengan tahapan berikut:

Memiliki smartphone, KTP-el fisik, alamat email aktif, dan nomor telepon seluler aktif,” ungkap Mufly Asad

Sementara pada tempat sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majene Andi Devianti Arna mengatakan, aplikasinya dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store.

“Atau mendatangi kantor Dinas Dukcapilz atau petugas layanan Dukcapil kecamatan. Mengisi data diri, melakukan verifikasi wajah, dan memindai QR code yang diberikan oleh petugas operator Dukcapil.

Membuka email aktivasi dari pusat, memasukkan kode aktivasi, lalu membuat PIN pribadi,” terangnya.

Dia mengaku, pihaknya kini tengah menjadwalkan sejumlah kantor untuk dilakukan verifikasi dan validasi IKD.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...