Mapos, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Biro Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulbar melakukan koordinasi intensif terkait rencana perpanjangan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Rakor tersebut berlangsung di Ruang Kerja Bagian Otonomi Daerah Biro Pemkesra, Senin (2/2/2026).
Koordinasi ini diikuti oleh Biro Pemkesra dan Biro Hukum Setda Provinsi Sulbar, dengan agenda membahas evaluasi pelaksanaan kerja sama sebelumnya sekaligus merumuskan ruang lingkup perpanjangan nota kesepahaman (MoU). Kerja sama difokuskan pada pendampingan hukum, pemberian pertimbangan yuridis, serta pengawasan terhadap pelaksanaan program strategis daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam rangkaian koordinasi tersebut, Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemkesra Muh. Dhany Sadry menerima dan menindaklanjuti pembahasan teknis terkait perpanjangan kerja sama, termasuk penyelarasan kebutuhan perangkat daerah dengan dukungan hukum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Ditempat terpisah, Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulbar, Murdanil, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan dan program pemerintah daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendekatan preventif melalui pendampingan hukum dinilai lebih efektif dalam meminimalkan potensi permasalahan. Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel,” ujar Murdanil.
Ia menambahkan, tahapan koordinasi saat ini difokuskan pada pemetaan program-program prioritas yang membutuhkan pendampingan hukum, khususnya yang berkaitan langsung dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Upaya tersebut sejalan dengan Misi Pancadaya Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, terutama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Biro Pemkesra berkomitmen mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, tertib hukum, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat,” tutupnya.
(*)






