Majene  

HMI Komisariat FKIP Tuntut Aparat Kejaksaan Kejar Pelaku Korupsi

HMI Komisariat FKIP Unsulbar turun aksi demo di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Majene, Selasa 20 Januari 2026. Foto: Andika.

Mapos, Majene – Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsulbar Cabang Majene mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Selasa 20 Januari 2026.

Mahasiswa minta agar bertemu dengan Kejari Majene. Untuk berdiskusi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang belakangan menjadi tranding topik di masyarakat.

Mereka menduga, sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi seperti kasus yang melibatkan mantan Kepala Desa Pundau yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah, tidak akan tersentuh oleh hukum.

Mereka pun menekankan aparat penegak hukum serius dalam menangani perkara korupsi.

“Dana desa merupakan instrumen penting dalam mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Jika dana tersebut disalahgunakan, maka yang paling dirugikan adalah masyarakat desa itu sendiri. Dugaan tersebut mengemuka setelah dalam Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pundau terkait upaya penyelesaian berbagai permasalahan pengelolaan anggaran desa,” tulisnya.

Rapat yang seharusnya digelar pada rabu 14 januari 2026 terpaksa tidak bisa lanjut dikarenakan tidak hadirnya dua pihak kunci yaitu Pj Kepala Desa Pundau Berinisial R dan Bendahara Desa Berinisial H.

Adapun rincian anggaraan yang diduga bermasalah yaitu honor dan kegiatan pelayanan dasar masyarkat, antara lain honor TK/PAUD sebesar Rp 7,5 Juta, honor petugas perpustakaan Rp 2,4 Juta, bantuan anak putus sekolah Rp 4 Juta, honor kader Rp 16,5 Juta, serta honor pembantu bidan Rp 3,6 Juta, anggaran rehabilitasi gedung TK senilai Rp 26.727.700 dan rehabilitasi gedung PAUD sebesar Rp 7 Juta, program prioritas nasional seperti pencegahan stunting Rp 18 Juta dan makanan tambahan ibu hamil Rp 4 Juta.

Sementara di sektor infrastruktur desa ada anggaran pembangunan rabat kantor desa Rp 35 juta, pembangunan WC Rp 34.820.000, pengadaan jaringan listrik Rp.30.103.500, pengadaan tower air minum Rp 15 juta disebut telah dicairkan namun hasil fisiknya tidak ditemukan di lapangan.

Belum lagi pengadaan sarana pendukung seperti meteran KWh Rp 7 juta, alat komunikasi Rp 6 juta, kultivator Rp 14 Juta, pipa HDPE Rp 9,4 Juta, alat pertukangan Rp 11 juta, sprayer Rp 20 Juta, serta pengadaan motor dan kipas angin Rp 24 Juta.

“Seluruh item tersebut jika diakumulasikan mencapai Rp309.051.200, angka yang sangat besar bagi keuangan desa,” tulis tuntutan pedemo.

Selain itu pedemo juga mendesak Kejari Majene Mengusut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Zakat Profesi Gura di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene.

“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Majene untuk segera mengusut, membongkar dan menindaklanjuti secara serius dugaan praktik korupsi yang terjadi di Disdikpora Majene khususnya terkait dugaan penyelewengan dana zakat guru senilai Rp 176 Juta serta dugaan penggelapan gaji 13 Tunjangan Profesi Guru (TPG) senilai Rp 239 juta. Selain itu, Kejari Majene juga harus mengusut dugaan kasus korupsi di Desa Pundau yang hingga kini belum ada penanganan,” ungkap pedemo.

Dugaan penyelewengan dana zakat guru yang diduga dilakukan oleh oknum ASN berinisial N merupakan persoalan serius karena dana tersebut bersumber dari potongan 75% dari gaji guru bersertifikasi yang secara rutin dilakukan setiap bulan.

Potongan tersebut yang seharusnya disalurkan ke Baznaz untuk kepentingan sosial dan kemaslahatan ummat dan tentu perbuatan tersebut sangat merugikan secara finansial dan juga mencederai nilai moral serta kepercayaan guru.

“jika oknum ASN tersebut terbukti melakukan penggelapan dana zakat guru, oknum ASN tersebut melanggar berbagai regulasi dan aturan hukum diantaranya: 1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, yan mewajibkan pengelolaan zakat dilakukan secara amanah, transparan, dan bertanggung jawab,” tutur pedemo.

Lebih jauh kata dia, penyelewengan gaji 13 TPG senilai Rp 239 Juta merupakan bentuk kejahatan yang sangat memprihatinkan. Hak-hak guru sebagai tenaga pendidik seharusnya dilindungi dan dipenuhi secara utuh.

Penyalahgunaan anggaran tersebut berpotensi merugikan guru secara langsung serta berdampak pada kualitas dan kesejahteraan pendidikan di Kabupaten Majene. Berdasarkan data yang diperoleh, tercatat 473 guru se kabupaten majene menerima kelebihan transfer gaji 13 TPG.

Total dana yang dikembalikan mencapai Rp 239.021.369, angka yang cukup besar untuk ukuran tunjangan profesi guru di daerah. Dana hasil pengembalian itu diduga ditampung di bank Sulselbar, melalui rekening nomor 0000003834 atas nama bendahara gaji dinas.

Seluruh dana tersebut tercatat kembali masuk ke penguasaan bendahara Disdikpora Kabupaten Majene dengan total tetap Rp239.021.369, namun dan tersebut tidak kunjung disalurkan kepada guru-guru yang mengalami kekurangan pembayaran.

Secara hukum dugaan ini berpotensi melanggar pasal 2 dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 dan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi, Permendagri nomor 77 tahun 2020 secara tegas mewajibkan bendahara pengeluaran untuk menyusun dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban, serta membuka akses pemeriksaan kepada atasan dan aparat pengawas internal maupun eksternal.

Dan praktik ini, lanjut dia juga bertentangan dengan PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang menegaskan bahwa setiap pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketidakmampuan menunjukkan rekening koran dan laporan keuangan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan didampingi Kasi Intel Kejari Majene Muhammad Aslam mengatakan, pihaknya saat ini tengah menangani banyak perkara sehingga tuntutan mahasiswa tidak serta merta harus segera ditangani.

Namun demikian, pihaknya berjanji akan menindaklanjuti semua perkara yang ada.

“Manangani perkara tidak semudah membalikkan telapak tangan karena semua perkara butuh proses,” tegas Andi Irfan.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...