Mapos, Majene — Sejumlah pedemo yang menamakan diri KAMMI mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene pada Senin 19 Januari 2026 siang.
Seperti biasa, sebelum orasi, pedemo tak lupa membakar ban bekas sebagai simbol pergerakan.
Disisi lain, jajaran keamanan dari Polres Majene yang dipimpin Kasat Intel Polres Majene AKP Borahima juga turut mengawal jalannya aksi sembari merekayasa arus lalulintas supaya tidak macet.
Dalam tuntutannya pedemo menekankan beberapa hal antara lain;
1. Mendesak Kejaksaan Negeri Majene segera membuka penyelidikan dan penyidikan resmi atas dugaan penggelapan dana zakat dan dugaan korupsi Gaji 13 TPG TA 2024 hingga tuntas.
2. Memulihkan dan mengembalikan dana zakat ke Baznas Majene sebagai lembaga resmi pengelola zakat.
3. Memeriksa rekening bendahara gaji Disdikpora Majene, membuka rekening koran, serta mempublikasikan laporan pertanggung jawaban keuangan kepada masyarakat.
4. Menyalurkan kekurangan pembayaran Gaji 13 TPG guru secara penuh tanpa syarat dan tanpa penundaan.
5. Mencopot Kepala Dinas dan Bendahara Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majene karena gagal menjaga amanah dan berpotensi melanggar hukum.
“Aksi ini adalah suara moral rakyat. Kami menolak pembiaran, kami menolak ketidakadilan, dan kami menolak praktik keuangan yang merugikan guru serta umat,” bunyi orasi pedemo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majene, Andi Irfan melalui Kasi Intel Kejari Majene Muhammad Aslam dalam keterangannya saat menerima pedemo mengatakan pihaknya telah mendapat Informasi soal yang terjadi di Disdikpora Majene dan masih melakukan pendalaman serta mengumpulkan sejumlah keterangan dan data.
“Kita sudah melakukan upaya pengumpulan keterangan dan data seperti tuntutan pedemo. Hanya saja, kita juga tidak serta merta dapat menarik kesimpulan apakah perbuatan terduga masuk dalam tindak pidana korupsi atau penggelapan dalam jabatan. Kalau perbuatan terduga diindikasikan masuk penggelapan dalam jabatan, maka ranahnya bukan ke kami, tapi ke pidana umum di Polres Majene,” ungkap Muhammad Aslam.
Dikatakan, demi untuk penegakan hukum terlebih tindak pidana korupsi, pihak kejaksaan tidak akan main-main.
“Kami selalu berkomitmen untuk tegak lurus dalam memerangi kejahatan, terutama soal rasua atau korupsi. Bagaimana kita berupaya sebisa mungkin untuk mengembalikan uang negara yang telah dikorup oleh para pelaku. Tapi, kalau soal di Disdik, kita lihat dulu apakah itu masuk tindak pidana korupsi atau bukan,” ujar sosok muda yang dikenal akrab dengan awak media ini.
Dia berharap agar semua masyarakat bersabar, sebab dalam mengungkap satu perkara perbuatan melawan hukum (PMH) butuh proses.
“Sabar ya, karena kami juga terus bekerja dan terus menggali informasi, keterangan dan data-data valid. Kita tidak boleh gegabah,” tutupnya sembari menyeruput kopi bersama wartawan seusai dirinya menerima pedemo.
(*)






