Mapos, Jakarta – Upaya percepatan penurunan stunting di Provinsi Sulawesi Barat masih menghadapi tantangan serius, khususnya pada tingkat desa. Berdasarkan Laporan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Triwulan IV Tahun 2025, dari total 575 desa di Sulawesi Barat, baru 30 desa yang mencapai kategori baik dalam pelaksanaan konvergensi pencegahan stunting.
Hal tersebut disampaikan Perencana Ahli Muda Bapperida Sulbar, Nurhalia B, usai mewakili Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Sulbar, Darwis Damir, pada Workshop Evaluasi Pendampingan Program Percepatan Penurunan Stunting yang berlangsung di Nuanza Hotel & Convention, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa hingga Jumat, 9–12 Desember 2025.
Nurhalia menjelaskan, dalam workshop tersebut dipaparkan Laporan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Triwulan IV Tahun 2025 per 30 November 2025. Dari seluruh desa di Sulawesi Barat yang tercatat pada aplikasi e-Human Development Worker (e-HDW) sebagai instrumen pemantauan program stunting, baru sekitar 5 persen desa yang berhasil mencapai skor konvergensi minimal 60 persen, sebagai indikator pelaksanaan program pencegahan stunting yang terpadu dan berkelanjutan.
“Capaian ini menunjukkan bahwa tantangan utama bukan lagi pada ketersediaan sistem, tetapi pada kualitas pelaksanaan, pemanfaatan data, serta integrasi program lintas sektor di tingkat desa,” ujarnya.
Sebanyak 30 desa dengan kategori baik tersebut tersebar di empat kabupaten, yakni Kabupaten Mamasa sebagai penyumbang terbanyak dengan 14 desa, disusul Kabupaten Pasangkayu sebanyak 8 desa, Kabupaten Majene 5 desa, dan Kabupaten Polewali Mandar 3 desa.
Sementara itu, sebagian besar desa di Sulawesi Barat masih berada pada kategori capaian rendah. Tercatat 358 desa masih berada pada skor awal (≥0 persen), sedangkan desa dengan kategori cukup (≥40 persen) baru mencapai 77 desa. Kondisi ini mengindikasikan bahwa pelaksanaan program pencegahan stunting belum sepenuhnya terintegrasi, baik dari aspek perencanaan, pendataan, maupun keterlibatan lintas sektor.
Secara nasional, pemerintah menargetkan penurunan prevalensi stunting menjadi 18,8 persen pada 2025 dan 14,2 persen pada 2029, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029. Untuk mendukung target tersebut, Kementerian Desa dan PDT mendorong penguatan pembinaan desa melalui peningkatan kapasitas Kader Pembangunan Manusia (KPM), kader Posyandu, serta Tim Pendamping Keluarga (TPK), disertai optimalisasi pemanfaatan data e-HDW.
Sejalan dengan kebijakan nasional, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat juga menegaskan komitmennya melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulbar Tahun 2025–2029, yang menetapkan target prevalensi stunting balita sebesar 33,33 persen pada 2025 hingga 18 persen pada 2030.
Plt. Kepala Bapperida Sulbar, Darwis Damir menegaskan arah kebijakan daerah difokuskan pada perbaikan pola konsumsi pangan dan peningkatan akses terhadap pangan bergizi, terutama bagi anak yang mengalami stunting dan berisiko stunting. Komitmen tersebut diperkuat melalui program prioritas Sulbar Sehat yang merupakan salah satu Quick Wins Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S. Mengga yakni Peningkatan Gizi Ibu dan Anak untuk Pencegahan Stunting.
Bapperida Sulbar berkomitmen memperkuat upaya percepatan penurunan stunting melalui penguatan perencanaan berbasis data dan peningkatan konvergensi lintas sektor hingga tingkat desa. Bapperida akan memastikan program pencegahan stunting terintegrasi dalam dokumen perencanaan daerah, selaras dengan RPJMD Sulbar 2025–2029, RKPD dan APBD Tahun 2026.
“Dengan penguatan pendampingan, konsistensi kebijakan, serta koordinasi lintas sektor dari tingkat provinsi hingga desa, kita berharap percepatan penurunan stunting di Sulawesi Barat dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup ibu dan anak sebagai kelompok paling rentan.” kata Darwis.
Sebagai informasi, desa dengan kategori kinerja baik dalam konvergensi pencegahan stunting harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:
1. Melaporkan kartu skor konvergensi desa melalui input pemantauan pada website e-HDW oleh KPM dan telah diverifikasi hingga memperoleh skor minimal 60 persen;
2. Melibatkan warga serta pemangku kepentingan internal dan eksternal desa dalam rembuk stunting;
3. Mengalokasikan dana desa untuk program pencegahan dan percepatan penurunan stunting, termasuk insentif kader;
4. Melaksanakan rapat evaluasi semi-tahunan pada Juni dan evaluasi akhir tahun pada Desember;
5. Melaporkan jumlah rumah tangga sasaran berisiko stunting yang difasilitasi oleh TPK;
6. Memiliki KPM, TPK, dan kader Posyandu yang telah dilatih dalam modul terpadu konvergensi stunting; serta
7. Memiliki minimal satu Posyandu aktif yang memenuhi persyaratan.
(*)






