Mapos, Mamuju – Menjelang akhir tahun anggaran 2025, Bapperida Provinsi Sulawesi Barat memperkuat koordinasi internal sebagai respons atas kondisi keuangan daerah yang menantang. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, Nomor 46 Tahun 2025 tentang pembatasan dan pengendalian kegiatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dipimpin oleh Sekretaris Bapperida Sulbar, Muhammad Darwis Damir, Bapperida terus melakukan konsolidasi yang melibatkan Kasubag Keuangan, Koordinator Perencanaan, Bendahara, dan para Pelaksana Teknis Kegiatan di Ruang Kerjanya.
Fokus utama adalah pemetaan ulang pelaksanaan program agar tetap selaras dengan arahan Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana, yang menekankan pentingnya efisiensi dan pengendalian belanja daerah.
“Sejak edaran gubernur terbit pada Jumat lalu (17/10/2025), kami langsung memetakan ulang seluruh kegiatan yang belum terealisasi. Kami memprioritaskan program yang bersifat wajib, mendesak, dan memiliki dasar hukum, seperti pelayanan dasar dan kewajiban kepada pihak ketiga,” ujar Darwis, Kamis (23/10/2025).
Ia menambahkan bahwa belanja yang sudah terealisasi tetap akan diproses, dan seluruh hasil pemotongan maupun kegiatan yang harus tetap dilanjutkan akan dilaporkan kepada Gubernur.
Melalui konsolidasi ini, Bapperida Sulbar menegaskan komitmennya untuk menjaga disiplin anggaran, memperkuat transparansi, dan memastikan bahwa setiap penyesuaian tetap berpihak pada kepentingan masyarakat serta keberlanjutan pembangunan daerah.
(*)





