Mapos, Mamuju – Empat mi instan diantaranya, mi instan U-Dong, Shim Ramyan Black, mi instan rasa Kimchi, Yeal Ramea, mengadung DNA spesifik babi.
Terdeteksinya mi instan tersebut sesuai dengan hasil laboraterium dan edaran yang dikeluarkan BPOM nomor 12 tahun 2016.
Berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap empat mie tersebut, BPOM menemukan bahwa mie ini positif (+) mengandung fragmen DNA spesifik babi. Sayangnya dalam kemasannya tidak dicantumkan peringatan “Mengandung Babi”.
4 Mi Beredar di Sulbar
Di Provinsi Sulawesi Barat, empat mi tersebut diduga telah jauh lama beredar dan sering dikomsumsi oleh masyarakat setempat.
Media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada BPOM Sulbar, namun hingga kini jawaban dari BPOM belum membuahkan hasil.
Sementara, di toko-toko maupun pusat perbelanjaan yang berada di kota Mamuju, beberapa masyarakat menemukan mi instan yang diduga mengandung babi tersebut.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namannya menyebutkan, sebelum idul fitri, dia sempat membeli mi instan rasa Kimchi di salah satu toko yang ada di Mamuju.
Dia mengatakan, dirinya tidak mengetahui bila mi tersebut mengandung babi.
“Saya tidak tahu kalau mi yang saya beli dan sering dikomsumsi ini mengandung babi,” bebernya, Senin (17/6/2019).
Dia juga mempertanyakan peran dari BPOM Sulbar. “Saya sebagai orang awam ingin bertanya, sebenarnya peran BPOM apa ya ?,” ucapnya.
Dia juga berharap agar para aparat Kepolisian segera melakukan rasia terhadap bahan makanan yang diduga mengandung babi.
“Saya minta polisi bisa melakukan rasia terhadap makanan yang diduga mengandung babi, bukan hanya mi saja tapi semua makanan,” imbuhnya.
(usman)