Mapos, Mamuju – Ketua Umum Lintas Aktivis Mahasiswa (LAM) Sulbar, Ahyar Anwar, menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan pembiaran gudang milik PT. Wira Eka Persadatama yang berlokasi di Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju. Pernyataan tersebut disampaikan melalui rilis yang dikirim ke redaksi Mapos, Selasa (21/04/2026).
Dalam rilisnya, Ahyar menyoroti ketimpangan penegakan aturan di tengah masyarakat. Ia menilai, saat warga kecil harus melalui proses perizinan untuk mendirikan bangunan, gudang milik perusahaan tersebut tetap berdiri dan beroperasi meski diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia juga menyinggung instruksi dari Dinas PUPR Kabupaten Mamuju yang sebelumnya telah meminta pihak perusahaan melakukan pembongkaran mandiri. Namun hingga kini, bangunan tersebut masih beroperasi tanpa adanya tindak lanjut yang jelas di lapangan.
“Hukum tidak boleh tunduk pada negosiasi di bawah meja. Jika instruksi pembongkaran sudah dikeluarkan namun perusahaan tetap beroperasi, maka wibawa pemerintah sedang dipertaruhkan,” tegas Ahyar.
Dalam pernyataan sikapnya, LAM Sulbar mengajukan sejumlah tuntutan. Diantaranya mendesak Dinas PUPR Mamuju untuk segera melakukan penyegelan lokasi serta menghentikan aktivitas gudang tersebut. Selain itu, pemerintah daerah diminta menegakkan aturan tata ruang secara konsisten, termasuk melakukan pembongkaran paksa jika instruksi tidak dijalankan.
Ahyar juga mempertanyakan pengawasan dari pihak terkait. Mengingat aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut masih berlangsung meski telah ada teguran resmi.
Ia menegaskan, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah. Untuk itu, ia mendorong pemerintah segera mengambil langkah konkret guna memastikan keadilan tata ruang di Kecamatan Simboro tetap terjaga.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke pihak PT. Wira Eka Persadatama maupun PUPR Mamuju belum membuahkan hasil.
(*)






