Mapos, Mamuju – Tim Opsnal 4.0 Narkoba Mamuju meringkus 3 orang tersangka pengedar narkoba jenis shabu. Penangkapan dilakukan di Desa Kakulasan Kecamatan Tommo, Minggu (17/04/2022).
Kasat Resnarkoba Polres Mamuju AKP Jamaluddin, menyebutkan, ketiga tersangka itu adalah Usman alias bapak ica (35), Hendra Galib alias Anca (42) dan M. Yudhi Sanusi (39). Berdasarkan hasil lidik awal polisi sebelumnya, menyebutkan bahwa Usman adalah pengedar Narkotika jenis shabu di Kecamatan Tommo.
Jamal mengungkapkan, polisi mendapatkan baket bahwa terjadi transaksi antara Usman Hendra Galib pada hari Sabtu tanggal 17 April 2022 sekitar pukul 22.00 Wita, di rumah Usman Desa Kakulasan, Kecamatan Tommo. Unit lapangan Narkoba pertama langsung mengamankan Usman.
“Tersangka memiliki 2 saset narkotika jenis shabu. Satu saset ukuran sedang seharga jual Rp950 ribu dan satu saset ukuran kecil dengan nilai harga jual sebesar Rp200 ribu. Tersangka juga mengaku diperoleh shabu dari Hendra Galib,” kata Jamal, Selasa (19/04/2022).
Polisi pun mengamankan Hendra Galib yang mengaku bahwa paket shabu tersebut didapatkan dari Yudi Sanusi. Tim Opsnal 4.0 Narkoba Mamuju pun mencari dan mengejar tersangka.
“Pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 Yudi Sanusi diamankan di depan SD Negeri 1 Mamuju Jalan Sultan Hasanuddin. Ketiga tersangka pun menjalani selanjutnya proses penyidikan di Mapolresta Mamuju,” urainya.
Ketiga tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) , pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(*)