Tiga Orang Tersangka Koruptor Bansos Ditahan Jaksa

Mapos, Mamuju – Penyidik Kejaksaan telah menahan 3 orang tersangka dugaan kasus korupsi dana bantuan Kelompok Usaha Bersama ( KUBE) dari Kementerian Sosial RI tahun 2016. Hal itu dikatakan Kasi Penkum Kejati Sulbar Amirudin dalam keterangan tertulisnya, Selasa(04/02/2020).

Amiruddin mengungkapkan, penahanan ke tiga tersangka masing-masing Fayzal D, Masdar dan Fenny, setelah penyidik Polda Sulbar menyerahkan Ketiganya ke Kejati.

“Selanjutnya para tersangka dihadapkan kepada Penuntut Umum Kejari Mamuju untuk dilakukan penuntutan yang diterima Kajari Mamuju,” ujarnya.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sulbar perbuatan para tersagka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp466 juta.

Jaksa pun menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU. RI. No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi  sebagaimana telah diubah dengan UU. RI. No.20 Tahun 2001 tentang perubahan UU. RI. No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mamuju 20 hari ke depan. Sedangkan tersangka lainya, Fenny, telah ditahan di rutan khusus Wanita di Kalukku.

Sebelumnya Kajari Mamuju Ranu Indra, membenarkan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahpa II) oleh penyidik Tipikor Polda Sulbar, terhadap kasus Bansos tahun 2017 yang bergulir di Kecamatan Kalumpang Kabupaten Mamuju. Ranu menyebutkan, berkas perkarasudah dinyatakan P21 dan saat dilakukan tahap II ketiga tersangka tidak mengalami gangguan kesehatan. Sehingga Jjaksa Penuntut langsung menahannya dan dititip di Rutan Mamuju. Sedangkan tersangka wanita langsung digiring ke Rutan wanita yang ada di Kalukku.

”Tadi sore kami sudah tahan dengan berbagai pertimbangan. Dua tersangka Pria kami titip di Rutan Mamuju dan tersangka wanita kami langsung antar untuk dititip di Rutan Wanita yang ada di Kalukku,” jelas Ranu.

Ketiga tersangka Korupsi ini dikawal langsung dua orang penyidik Tipikor Polda Sulbar hingga ke Rutan Mamuju. Sebelum dilakukan penahanan, Ketiganya mengikuti pemeriksaan kesehatan. Saat ketiganya keluar dari kantor Kejari Mamuju, tersangka mencoba menghindari sorotan kamera wartawan sementara tersangka wanita terlihat menggunakan masker dan buru-buru berjalan menuju ke mobil yang telah disiapkan oleh jaksa.

Seperti diberitakan sebelumnnya, kasus ini adalah adanya penyalagunaan pengelola dan pemanfaaatan bantuan dana stimulan usaha ekonomi produktif pada kelompok usaha bersama (Kube) di Kecamatan Kalumpang Kabupaten Mamuju pada tahun 2017 dengan menyedot APBN tahun 2016 senilai Rp900 juta. Dari hasil penyidikan polisi Tipikor Polda Sulbar, terhadap kasus ini Polisi berhasil menetapkan Tiga orang tersangka.

Praktik nakal yang duduga didalangi pengelola Bansos yang berujung ditemukannya dugaan fiktif dan terjadi mark-up hingga ditemuakn adanya kerugian negara.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...