Terkait ADD yang Katanya Habis “Dimakan Jin”, Begini Keterangan Kepala BKAD Majene

Terkait ADD yang Katanya Habis "Dimakan Jin", Begini Keterangan Kepala BKAD Majene

Mapos, Majene — Tudingan sejumlah pihak yang menyatakan bahwa, Anggaran Dana Desa (ADD) hilang dan bahkan pernyataan lebih ekstrim yang menyebut “Dana Desa Habis Dimakan Jin” membuat Pemerintah Daerah Kabupaten Majene angkat bicara.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kasman Kabil, menjelaskan, bahwa isu yang berkembang mencederai sistem keuangan daerah yang ada.

Terkait ADD yang Katanya Habis "Dimakan Jin", Begini Keterangan Kepala BKAD Majene

Dikatakan, soal dana desa yang katanya habis dimakan jin, pihaknya telah mengundang pihak terkait untuk melakukan pembahasan berdasarkan undangan yang dilayangkan No. 980/399/BKAD/III/2023 tangal 10 Maret 2023.

“Maka, pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023, bertempat di ruang rapat BKAD telah dilaksanakan rapat rekonsoliasi perhitungan dana transfer ke Pemerintah Desa antara lain : 1. Kurang bayar DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2022 ; 2. Alokasi Dana Desa ( ADD ) Triwulan I (pertanggal 13 Maret 2023) dan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bulan Januari dan Februari 2023,” bebernya.

Menurut dia, selain dirinya, rapat tersebut juga dihadiri oleh Kabid. Perbendaharaan dan beberapa Staf, Kabid Pemdes mewakili Kadis PMD, Kabid. Pendapatan II Bapenda bersama Staf, Ketua Apdesi Sulbar, Ketua Apdesi Majene, Ketua MPO Apdesi Majene.

Hasil rapat rekonsiliasi perhitungan itu katanya dituangkan dalam Berita Acara disertai kertas kerja perhitungan dan alokasi masing-masing Desa untuk setiap jenis transfer ke desa yang ditandatangani oleh peserta rapat.

“Selanjutnya akan dilakukan pencairan/transfer ke rek Kas Desa sesuai ketersediaan Kas di Kasda. Khusus Alokasi ADD perhitungan alokasi adalah sebesar 10 % dari pagu DBH dan DAU, dimana untuk kebijakan DAU mulai pada Tahun 2023 berubah menjadi alokasi DAU ada yang ditentukan penggunaannya dan alokasi yang tidak ditentukan penggunaannya. Dampak dari kebijakan ini,” beber Kasman.

Akibatnya, transferan reguler DAU perbulan turun dari tahun ke tahun sebelumnya.

“Kalau tahun 2022 lalu, DAU ditransfer 1/12 dari total Pagu DAU dengan nilai di atas Rp40 Milyar perbulan, sedangkan pada tahun 2023 yang ditrasfer dalam 3 bulan terakhir hanya Rp27 Milyar lebih perbulan. Setiap bulan transferan DAU digunakan utk bayar gaji ASN Rp20 miliar lebih. Sisanya yang Rp6 Milyar lebih digunakan untuk membiayai program kegiatab OPD dan ADD,” ungkap Kasman.

Kemudian lanjutnya, dari Hasil perhitungan ADD Triwulan I sebesar Rp8 milyar lebih yang dianggap ada sejumlah yang raib dimakan jin itu justru dibayarkan ke Pemerintah Desa sendiri utk membayarkan kurang bayar ADD bulan Desember 2022.

“Kurang bayar ADD triwulan I sudah disampaikan dalam rapat dan dipahami oleh peserta rapat, bahwa akan disalurkan setelah Pemda menerima Transferan DAU berikutnya, baik DAU Eamarking maupun DAU Non Eamarking.
Dalam rapat juga sudah dijelaskan bahwa Pemda Majene tdk akan pernah mengurangi total transferan sesuai alokasi hak Desa,” jelasnya.

“Akan tetapi, kalau mengalami keterlambatan penyaluran, itu disebabkan kondisi keterbatan kas. Yang jelas setiap kekurangan bayar pada tahun berkenaan maka akan dilakukan perhitungan dan penyaluran pada tahun berikutnya. Kondisi ini tdk hanya terjadi pada Pemerintah Daerah ke pemerintah Desa, akan tetapi juga terjadi pada transferan dari pusat ke Daerah dan Pemerintah Provinsi ke Kabupaten,” imbuh Kasman Kabil.

(*)