Mapos, Pasangkayu — Bapperida Sulbar hadiri Rembuk Stunting tingkat Kabupaten Pasangkayu, Senin (29/07/2024) di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu.
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu Moh. Zain dan sejumlah pejabat Pemkab Pasangkayu lainnya. Hadir juga perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Barat.
“Diperlukan kolaborasi keseluruhan dalam penanganan stunting ini. Baik pada level pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan hingga ke desa,” kata Moh. Zain.
Jika dilihat pada angka prevalensi stunting di Kabupaten Pasangkayu di Tahun 2022 sebesar 25,8 persen mengalami kenaikan 2,1 persendi tahun 2023 dengan persentase angkanya sebesar 27,9 persen. Ini menunjukkan keseriusan terhadap naiknya angka stunting di Pasangkayu.
“Dalam penanganan stunting ini, sangat diharapkan untuk bisa menurunkan dengan target yang ditetapkan yaitu 10,79 persen di Tahun 2024 ini. Untuk itu diperlukan percepatan dan sangat diharapkan kepada terutama di perangkat desa baik itu Camat dan Kepala Desa agar mengkoordinir peningkatan pelayanan terpadu yang ada terutama akses pelayanan dan peningkatan ke Posyandu. Seingga ada perubahan pola hidup dimasyarakat,” paparnya.
Rembuk Stuting merupakan forum yang diadakan untuk membahas dan mencari solusi atas masalah stunting di Kabupaten Pasangkayu. Tujuannya mengkoordinasikan berbagai pihak baik tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten, Lembaga swadaya masyarakat, akademisi dalam penanganan penurunan stunting khususnya di Kabupaten Pasangkayu.
Perwakilan BKKBN Sulbar Rezky Murwanto, memaparkan, menitikberatkan pada progres capaian kegiatan BKKBN yang ada di Kabupaten Pasangkayu, dimana status gizi berdasarkan intervensi serentak Jumlah sasaran dan balita diukur berdasarkan e-ppgbm sebanyak 14.200 sasaran balita. Telah diukur 13.009 balita (92 persen), dengan 5.701 balita (44 persen) gizi normal, 4.674 (36 persen) bermasalah gizi, dan 2.634 baita (20 persen) stunting.
Berdasarkan data tersebut menunjukkan bahwa balita gizi bermasalah gizi (bukan stunting) di Kabupaten Pasangkayu paling tinggi persentasenya dibandingkan Kabupaten lainnya yaitu sebear 36 persen. Jumlah keluarga beresiko stuntng (KRS) Kabupaten Pasangkayu dari Tahun 2021 berjumlah 17.570 dan mengalami penurunan di Tahun 2023 sebanyak 9.872.
Kepala Bapperida Sulbar Junda Maulana yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bapperida Sulbar Andi Almah Aliuddin, menyebutkan bahwa pelaksanaan rembuk stunting ini diperlukan penguatan kebijakan oleh pihak-pihak terkait baik Pemerintah Kabupaten dan DPRD dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran dalam penanganan stunting di Kabupaten Pasangkayu.
Disebutkan trend pencapaian stunting di Kabupaten Pasangkayu di Tahun 2022 sebesar 25,8 persen dan mengalami kenaikan 2,1 persen di Tahun 2023 dengan persentase sebesar 27,9 persen.
“Hal ini diperlukan kolaborasi pentahelix dalam perencanaan mengingat di tahun sebelumnya masuk dalam kategori prevalensi stunting yang rendah. Selanjutnya hasil pelaksanaan 8 aksi konvergensi tahun 2023 juga memerlukan perhatian dalam pemenuhan indikator yang termuat pada dokumen,” katanya.
Salah satu contoh adalah di indikator 2.4 tentang tentang Kabupaten mengintegrasikan rencana kegiatan ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran yang mendapatkan nilai D atau pemenuhannya hanya 50 persen serta pemenuhan di indikator 3.2 tentang Rembuk Stunting mampu menghasilkan kesepakatan/komitmen yang mencakup : 1. Deklarasi Pemerintah Kab/Kota dalam penurunan stunting 2. Komitmen Publik dalam penurunan stunting 3. Kesepakatan rencana Kegiatan 4. Peran desa dan kecamatan untuk meningkatkan integrasi intervensi di tingkat desa, sehingga memerlukan perhatian khusus pada perencanaan dan penganggaran penanganan stunting baik bersifat Spesifik dan Sensitif mendapatkan nilai C.
“Untuk itu dalam Rembuk Stunting ini hasil kesepakatan/komitmen bersama menjadi solusi dalam pelaksanaan penanganan stunting di Kabupaten Pasangkayu,” katanya.
Dia menambahkan, akan dilakukan FGD untuk memetakan factor determinan Stunting di setiap Kabupaten untuk nantinya menentukan Langkah strategis dan menjadi bahan penyusunan Roadmap/Peta Jalan PASTIPADU (Penanganan Stunting Terpadu).
Adapun hasil Rembuk Stunting Kabupaten Pasangkayu menghasilkan Komitmen Bersama dalam rangka percepatan penurunan stunting Kabupaten Pasangkayu dan di tandatangani oleh pihakj-pihak terkait yaitu :
1). Target Penurunan Stunting Kabupaten Pasangkayu tahun 2024 sebesar 10,79 persen (Komitmen terhadap Program kegiatan Lintas Sektor yang mengarah pada dukungan Percepatan Penurunan Stunting yang lebih efisien).
2). Arahan Program Prioritas Daerah (Terarahnya setiap Program yang berada pada Dinas/OPD lain terkait dukungan percepatan Penurunana Stunting).
3). Peran Lintas Sektor (Dukungan penuh Lintas Sektor terhadap Program yang mengarah pada percepatan penurunan stunting antara lain Peran Babinsa dan Babinkantibmas dalam mendampingi dan menjemput peserta posyandu di setiap Desa. (Adanya Dukungan Pendanaan Desa).
4). Adanya kesepakatan Kepala Desa menganggarkan program Penurunan Stunting terkait PMT dan Insentif Kader.
(*/adv)






