Majene  

Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun Anggaran 2021

Mapos, Majene — Menyukseskan nawacita ke 5 Presiden RI Joko Widodo, Pemkab Majene bekerja sama dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) melakukan sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) demi terwujudnya desa / kelurahan lengkap di Kabupaten Majene, di Raung Pola Kantor Bupati Majene, Selasa (02/01/2021).

Hadir dalam acara Bupati Majene, Lukman Nurman, Kajari Majene, Nursurya, Wakapolres Majene  Kompol Jupri, Kepala Kantor Pertanahan Majene, Andi Mappangile, pimpinan OPD terkait, para camat, kepala desa, lurah terkait dan para kepala lingkungan terkait.

Acara diawali dengan penyerahan Sertipikat Hak Pakai Instansi dari Kepala Kantor Pertanahan Majene kepada Bupati Majene didampingi Kadis Perkimtan Majene.

Bupati Majene, Lukman sesaat sebelum membuka acara mengatakan, tanah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh Bangsa Indonesia pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara dipergunakan untuk sebesar-besar demi kemakmuran rakyat seperti tertuang dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

“Bahwa untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah maka oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah,” ucap Lukman.

Pendaftaran tanah dimaksud  katanya, meliputi;
a. pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah:
b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut:
c. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. (pasal 19 ayat 1 dan 2 UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria).

“Dalam Nawacita kelima Pemerintahan Joko Widodo — Maaruf Amin
disebutkan bahwa peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program Indonesia Kerja dan Indonesia Sejahtera dengan mendorong reforma agraria dan kepemilikan tanah seluas 9 juta hektar. Oleh sebab itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai tugas pemerintahan di bidang pertanahan mempunyai target pensertipkatan tanah yang terus meningkat dari tahun ketahun,” ungkap Bupati Lukman.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 dijelaskan bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau disebut PTSL merupakan kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek Pendaftaran Tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.

“Pada tahun 2020 Kabupaten Majene mendapatkan target Peta Bidang Tanah sebanyak 6.170 bidang dan Sertipikat Hak Atas Tanah 4.820 bidang. Dengan tagline mendekat, merapat dan menyeluruh Kantor Pertanahan Majene pada tahun 2020 berhasil menyelesaikan Desa Lengkap yang artinya semua bidang tanah sudah terdaftar dan terpetakan sebanyak 7 (tujuh) Desa Lengkap dengan Rincian Kelurahan Rangas 99,94 persen, Desa Bababulo 99,80 persen, Desa Bababulo Utara 100 persen, Desa Tinambung 99,41 persen, Kelurahan Baurung 100,96 persen, Tande Timur 95,67 persen dan Labuang Utara 92,77 persen. Terhadap 7 desa lengkap ini tidak dapat lagi diusulkan untuk target PTSL pada tahun 2021,” sebut Lukman.

Sementara untuk tahun 2021 sekarang ini kata dia, Kantor Pertanahan Kabupaten Majene mendapatkan target Peta Bidang Tanah sebanyak 3.256 bidang dan Sertipikat Hak Atas Tanah 5000 bidang dan untuk kegiatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor sebanyak 350 bidang yang terbagi ke dalam 3 kecamatan yaitu Tande, Tande Timur, dan Sendana dan 6  Desa/Kelurahan yaitu Kelurahan Labuang, Tande, Totoli, Galung, Pamboborang, Mosso). Terhadap 6 (enam) desa/kelurahan yang menjadi target tahun 2021 diprioritaskan menjadi Desa Lengkap.

“Kegiatan PTSL ini merupakan salah satu nawacita presiden Joko Widodo sebagaimana disebutkan di atas dan merupakan program strategis nasional pemerintah, dimana target dari kegiatan PTSL ini pada 2024 seluruh bidang tanah yang ada di Indonesia harus sudah terdaftar dan terpetakan sehingga pada nantinya kedepan layanan pertanahan menjadi layanan berstandar dunia (digital dan stelsel positif),” ucap Lukman.

Untuk itu tambahnya, program PTSL ini harus mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah selaku perpanjangan dari pemerintah pusat supaya dapat menyukseskan program tersebut dan secara terus menerus disosialisaikan kepada stakeholders sampai dengan masyarakat tingkat bawah.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...